SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk Mall atau pusat perbelanjaan. Namun, ada syarat khusus, yakni didampingi orang tua.
Saat ini Pemkot Depok menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan.
"Untuk kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup.
Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, baik untuk pengunjung maupun pegawai. Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Diatur pula restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit, serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. [Antara]
Baca Juga: Masuk Mall di Padang Wajib Pakai Surat Vaksin, Ternyata Masih Ada yang Belum Menerapkan
Berita Terkait
-
Ramai Video Pagar Besi di Mal, Penasihat Presiden: Kita Doakan Bangsa Kita Aman
-
Bikin Heboh! Mal Kota Kasablanka Dipasangi Pagar Besi Lancip, Warganet Mulai Berspekulasi, Ada Apa?
-
Rekaman Detik-detik Gempa Bumi Jepang, Video Mall AEON Kumamoto Ambruk
-
Gempa Bumi Jepang, Banyak Orang Masih Terjebak di Reruntuhan Aeon Mall Kumamoto
-
Gempa Kumamoto Magnitudo 7,1 Menewaskan 13 Orang, Merubuhkan Mall Aeon Jepang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Digerebek Tanpa Busana di Kontrakan, 3 Pria Diduga Pesta Gay di Citeureup Diarak Warga
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
BRI Salurkan Pembiayaan Perumahan Rp12,17 Triliun, Presiden Hadiri Akad Massal di Batang
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang