SuaraBogor.id - Mantan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda menerima vonis dari Majelis Hakim. Dia tidak menyanggah, meminta waktu pikir-pikir ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Saya terima keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah," tegas Suganda pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (18/10/2021).
Majelis Hakim memvonis Suganda dengan hukuman denda Rp 1 juta, subsidair kurungan 2 bulan penjara karen nekat menggelar hajatan pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, awal Juli 2021 lalu.
Dia dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Suganda berniat membayarkan denda hukumannya hari ini. Selain denda, Dia juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
"Lebih cepat lebih baik, tidak ada yang tertunda-tunda," imbuhnya.
Suganda pun meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang Ia gelar telah membuat kegaduhan.
Dia pun berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhu aturan yang berlaku selama masa PPKM.
"Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga," imbuhnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 18 Oktober: Bogor-Depok Hujan
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Belajar dari Vonis Seumur Hidup Yoon Suk Yeol: Hukum Mengalahkan Kekuasaan
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, BRI Mampu Cetak Laba Rp57,132 Triliun
-
Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Kamis 26 Februari 2026