SuaraBogor.id - Mantan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda menerima vonis dari Majelis Hakim. Dia tidak menyanggah, meminta waktu pikir-pikir ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Saya terima keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah," tegas Suganda pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (18/10/2021).
Majelis Hakim memvonis Suganda dengan hukuman denda Rp 1 juta, subsidair kurungan 2 bulan penjara karen nekat menggelar hajatan pernikahan di hari pertama PPKM Darurat, awal Juli 2021 lalu.
Dia dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Suganda berniat membayarkan denda hukumannya hari ini. Selain denda, Dia juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
"Lebih cepat lebih baik, tidak ada yang tertunda-tunda," imbuhnya.
Suganda pun meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang Ia gelar telah membuat kegaduhan.
Dia pun berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhu aturan yang berlaku selama masa PPKM.
"Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga," imbuhnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 18 Oktober: Bogor-Depok Hujan
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap
-
Rudy Susmanto Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden ke Masjid Raya Nurul Wathon
-
Rudy Susmanto Serahkan Ratusan Hewan Kurban dan Soroti Integrasi Masjid Baitul Faizin