Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:03 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (kedua dari kiri) bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo (ketiga dari kiri). ANTARA/Linna Susanti

SuaraBogor.id - Kota Bogor saat ini turun ke PPKM level 2 sesuai keputusan pemerintah pusat. Sejumlah sektor pun turut dilonggarkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Hal itu nampaknya disambut baik oleh Pemkot Bogor kaitan metode penurunan status level PPKM untuk wilayah aglomerasi.

Perubahan metode tersebut dilakukan lantaran ada beberapa wilayah yang tertahan untuk turun level. Salah satu penyebabnya ialah capaian vaksinasi di salah satu wilayah aglomerasi belum mencapai 50 persen dari target vaksinasi.

"Karena capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor cukup baik yakni hampir 90 persen, maka dari itu Kota Bogor turun level dari yang sebelumnya PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).

Usai turun levelnya Kota Bogor menjadi PPKM Level 2, setidaknya ada beberapa kelonggaran yang akan diterapkan. Bima Arya menyebut akan menyosialisasikan peraturan terbaru untuk disesuaikan oleh sektor-sektor di lapangan.

“Misalnya mall sekarang sudah bisa menerima pengunjung anak-anak, kemudian juga tempat tempat publik, tempat hiburan bisa dibuka dengan pembatasan kapasitas. Ada beberapa lagi yang akan kita sosialisasikan untuk disesuaikan di lapangan. Namun dengan catatan, prokesnya tetap diperketat,” tutupnya.

Sekedar diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021, disebutkan bahwa:

- Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SLB 62 persen, PAUD 33 persen.

- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

- Kafe, resto, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi sampai dengan maksimal jam 00.00.

- Perhotelan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50 persen. Ballroom, ruang rapat, diizinkan buka dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan jam 18.00.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan jam 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

-.Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat

Load More