SuaraBogor.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Saat ini kartu prakerja gelombang 22 sudah dibuka.
Untuk mengetahui informasi cara daftar kartu prakerja bisa mengakses melalui prakerja.go.id.
Sekedar diketahui, kartu prakerja adalah program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat yang terdampak pandemi. Tujuannya adalah untuk memberikan bekal bagi para calon pencari kerja agar bisa mengembangkan potensi diri dalam segala bidang.
Menyadur dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Sementara itu, program Kartu Prakerja telah mencapai Gelombang 21 dan pembelian pelatihan pertama untuk gelombang tersebut sudah ditutup sejak Kamis (21/10/2021) pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka
Calon peserta yang dulu telah mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 21 dan belum lolos, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti gelombang selanjutnya.
Adapun kriteria pendaftar Kartu Prakerja adalah:
- Pencari kerja.
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Pelaku usaha mikro dan kecil.
Jika kamu memenuhi kriteria di atas, maka kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
- Syarat Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22.
Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Menko Airlangga Gandeng Rektor Sempurnakan Pelatihan Kartu Prakerja
- Pejabat Negara.
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Aparatur Sipil Negara.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala Desa.
- Perangkat desa.
- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
- Komisaris BUMN atau BUMD.
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar
- Kartu Prakerja, karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.
Penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
Berita Terkait
-
Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
-
Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
-
Menko Airlangga Dapat Rapor Merah dari BPK: Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai