Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:21 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraBogor.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Pilkada 2024, Usep Supratman mengatakan, pengalokasian dana cadangan untuk Pilkada 2024 penting mengingat dana yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 cukup besar yakni, Rp250 miliar.

"Jadi dana cadangan itu ibaratnya tabungan. Nanti dananya disimpan di BPKAD dan baru bisa digunakan oleh KPU ketika sudah masuk tahapan Pilkada," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Usep menegaskan, Perda Tentang Dana cadangan Pilkada 2024 ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan kebutuhan dana Pilkada di tiga tahun anggaran.

Hal itu mengingat prinsip pengelolaan APBD yang harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, transparan, melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Babak-belur Lawan Gibran di Pilkada Solo, Tikus Pithi Bentuk Partai Baru, Apa Itu?

Serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dan substansinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

"Dan yang perlu digarisbawahi, dana cadangan ini untuk kebutuhan KPU dalam penyelenggaran Pilkada 2024, jadi itu diluar kebutuhan penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres dan juga diluar kebutuhan operasional Bawaslu serta biaya pengamanan Pilkada," kata dia.

Usep menambahkan, hasil pembahasan Pansus DPRD terkait Raperda dana cadangan Pilkada 2024, alokasi dana cadangan akan dialokasikan di APBD 2022 sebesar Rp50 miliar, APBD 2023 sebesar Rp100 miliar dan sisanya di APBD 2024. Biasanya satu tahun sebelum Pilkada digelar sudah dimulai tahapan dan itu membutuhkan anggaran.

"Jumat ini penyelarasan," kata dia.

Usep juga mengingatkan, dana cadangan Pilkada sifatnya berbeda dengan BTT (Belanja Tidak Terduga) yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak yang tidak direncakan seperti penanggulangan pasca bencana.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Kota Bogor Tinggal 18 Orang, Bima Arya: Fokus Pemulihan Ekonomi

"Kalau dana cadangan Pilkada alokasi sudah jelas dan hanya bisa digunakan oleh KPU untuk penyelenggaraan Pikada," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor sebelumnya meminta Pemkab Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan mengacu pada banyaknya jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, jika mengacu pada Pemilu 2019 jumlah pemilih di Kabupaten Bogor mencapai 3.467.603 pemilih. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di Indonesia. Bahkan, pada 2024 jumlah pemilih diprediksi membengkak hingga di atas 4 juta jiwa.

"Maka hal itu perlu disiapkan secara dini terkait pembiayaan dan sumber pembiayaan. Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kami membutuhkan dana cadangan sekitar Rp250 miliar maka perlu dukungan dari DPRD dan Pemkab Bogor," paparnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto berharap KPU (Kabupaten Bogor sudah memastikan bahwa anggaran tersebut cukup untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Rudy menyebutkan ketentuan mengenai penganggaran dana cadangan Pilkada 2024 tersebut telah dibahas bersama KPU Kabupaten Bogor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Load More