Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Satpol PP Depok kembali segel Sekretariat Ahmadiyah. ANTARA/HO-Satpol PP Depok

Masjid Al Hidayah sudah disegel sejak 2011, namun papan segel baru dipasang tahun 2017 hingga kini diperbarui.

Penyegelan masjid Ahmadiyah berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Kabar Baik, 25 Kelurahan di Depok Nihil Kasus Positif Covid-19

Load More