SuaraBogor.id - Adanya wisata malam atau Glow di Kebun Raya Bogor mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Baru-baru ini dari pemuda di Kota Hujan tersebut, mereka mendesak agar Wali Kota Bogor Bima Arya membatalkan kontrak pengelolaan tersebut.
Unjuk rasa yang dikomando oleh Ketua Pemuda Sunda, Putra Sungkawa menggugat tiga tuntutan rakyat (TRITURA) kepada Wali Kota Bogor, yaitu membatalkan perjanjian kontrak kerja PT.MNR dan BRIN karena tidak sesuai dengan Pepres No. 38 Tahun 2015.
Kemudian menolak dan menghentikan Glow di Kebun Raya Bogor dan menyatakan bersedia mundur dari jabatan Wali Kota Bogor dalam batas waktu 7 hari terhitung tanggal 28 Oktober 2021.
Ketua Pemuda Sunda, Putra Sungkawa menyampaikan, apabila tidak segera mengambil keputusan menutup Glow sikap tegas pemuda Sunda menggugat Wali Kota Bogor karena tidak adanya ketegasan dari Wali Kota Bogor.
“Pemuda Sunda menolak program Glow di Kebun Raya Bogor. Pertunjukan cahaya dengan musik mengganggu ekosistem, binatang malam yang ada di Kebun Raya Bogor,” kata Ketua Pemuda Sunda, Putra Sungkawa saat orasi di Balaikota Bogor, mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Putra Sungkawa menambahkan, ekosistem, binatang dan tanaman di Kebun Raya Bogor yang di jaga akan berangsur angsur mengalami pengrusakan.
“Sewaktu kita kecil, setiap sore menjelang magrib warga Bogor masih bisa menyaksikan ribuan kelelawar di Kebun Raya Bogor. Sekarang pemandangan itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Ditambah lagi, pertunjukan cahaya Glow berpotensi menggangu kehidupan binatang dan tumbuhan malam yang hidup di Kebun Raya Bogor, merusak habitat yang ada.
“Kebun Raya jangan dikapitalisasi untuk mendulang uang, namun sebagai tempat edukasi publik yang memiliki nilai sejarah,” tegasnya dengan suara lantang.
Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda Dengan Semangat Membangun Negeri Dalam Keberagaman
Kemudian Wali Kota Bogor, Bima Arya bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi apabila diteruskan karena bertentangan dengan marwah Kebun Raya dan Perwali 17 tahun 2015.
“Harus diingat Kebun Raya Bogor ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai tempat memelihara benih-benih tanaman langka,” bebernya.
Kebun Raya merupakan tempat pendidikan dan koleksi tumbuhan bagi pengembangan kebun-kebun yang lain dan selain itu merupakan paru-paru dunia. Niat awal sebagai sarana pendidikan, malah dikomersilkan. Wali Kota Bogor tidak boleh membiarkan itu terjadi.
Wali Kota Bogor apabila tidak memenuhi untuk turun dari jabatan dan segera mengambil keputusan menghentikan Glow.
Meminta kepada Wali Kota Bogor agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat, dengan membatalkan Kontrak Kerja PT. MNR dan BRIN agar segera menutup GLOW pertunjukan tata lampu dan audio yang digelar pada malam hari.
“Kami Pemuda Sunda Sunda akan terus melakukan penolakan dan pemboikot GLOW di Kebun Raya Bogor,” ungkapnya
Berita Terkait
-
Ragunan Buka Malam? Satwa Bisa Stres! Ini Kata Pejabat TMR
-
Operasi Senyap di Jasinga: Detik-detik Polisi Buru Provokator Maut yang Hilang Kontak
-
Sejarah Hari Ini 12 Agustus: Hari Pemuda Internasional Hingga Perang Salib
-
9 Bulan Jalan Kaki Lintas 7 Negara, Pemuda Tangerang Ini Tiba di Mekkah
-
5 Babak Drama Viral Ketua Ormas PP Bogor, Dari Putus Cinta Kini Perang Laporan Polisi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK