SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk 8 Jaksa Penyidik untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Pemamadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, 8 Jaksa Penyidik ini ditunjuk untuk melaksanakan 2 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari satu skandal korupsi tersebut.
Sprindik yang pertama, terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Damkar Depok.
Lalu Sprindik kedua, sambung Andi, terkait pemotongan gaji anggota Dinas Damkar Depok.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban
"Berdasarkan laporan, Jaksa Penyidik telah memanggil 50 saksi, mengumpulkan alat bukti surat dan telah berkordinasi ke ahli," beber Andi dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Andi memastikan, belum ada penetapan tersangka dalam 2 proses penyidikan ini.
Sebagaimana Pasal 1 Nomor 2 KUHAP, kata Andi, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana.
"Tujuannya untuk menemukan tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka/Terdakwa.
Baca Juga: Raker KPK di Hotel Mewah, Klaim Firli Bahuri: Kita ke Jogja Bukan Jalan-Jalan
"Jadi Jaksa Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya," tukasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!