Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 31 Oktober 2021 | 09:57 WIB
Putri Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI ikut angkat suara soal Sukmawati Soekarnoputri yang belakangan menyita perhatian publik atas keputusan pindah agama yang ia ambil.

Belakangan kabar Sukmawati Soekarnoputri pindah agama Hindu mendapat banyak respon publik.

Terbaru MUI mewanti-wanti Sukmawati agar jangan ada cerca. Sukmawati dilarang menghina atau merendahkan kepercayaan lamanya setelah menjadi pemeluk agama Hindu.

Diungkapkan Wakil ketua MUI, Anwar Abbas, ia mendesak agar Sukmawati lebih fokus dalam menjalani kesehariannya sebagai pemeluk agama Hindu.

Baca Juga: Potret 5 Artis Ikut Agama Suami, Begini Keadaan Keluarganya Sekarang

Kata dia, perempuan 70 tahun itu tak perlu lagi menyinggung kepercayaan lamanya, yakni Islam.

“Saya meminta kepada Ibu Sukmawati karena ibu sudah pindah agama maka jadilah ibu pengikut agama hindu yang baik,” ujar Anwar Abbas, dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Minggu (31/10/2021).

“Jagalah persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa ini dengan baik,” lanjutnya.

Anwar menyarankan sebaiknya Sukmawati bisa lebih fokus dalam menjalani agama barunya dengan baik sehingga bisa saling menghormati antar umat beragama.

“Ibu sekarang sudah tidak beragama Islam lagi maka ibu fokus sajalah dengan agama baru tersebut dan kami umat Islam akan menghormatinya,” tuturnya.

Baca Juga: Kelompok Ini Dilaporkan Mengkafirkan Umat Islam

Lebih lanjut, Anwar berharap agar kepindahan tersebut bisa membuat para pihak saling menghormati dan berdampingan secara damai.

Anwar menegaskan agar tak ada lagi kata yang menjurus kepada cercaan, makian, apalagi menjelek-jelekkan.

“Untuk itu saya berharap supaya kita saling hormat menghormati dan mari kita hidup berdampingan secara damai,” jelas Wakil Ketua MUI itu.

“Jangan ada cerca mencerca serta jelek menjelekkan di antara kita karena itu akan merusak hubungan baik kehidupan antar umat beragama,” tandasnya.

Load More