SuaraBogor.id - Syarat pejalanan naik Kereta Api atau KA jarak jauh terbaru yang perlu diketahui mesyarakat. Saat ini Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru.
Aturan itu yakni, masa berlaku surat keterangan hasil negative RT-PCR yang semula maksimal 2 hari menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mengutip dari Solopos.com -jaringan Suara.com, menurut Manager Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyanto, perubahan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 92 Tahun 2021.
Yakni tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021. Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Selain syarat tersebut, penumpang juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Krisbiyanto dalam rilisnya, Selasa (2/11/2021).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal:
- Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Lengkap! Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut Dan Udara Selama PPKM
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk memesan tiket, wajib memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Ini berlaku bagi penumpang dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, penumpang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
“Untuk lebih jelas bisa menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” ujar Krisbiyanto.
Berita Terkait
-
Bahlil Beri Sindiran Menohok ke SPBU Swasta: Monggo Cari Negara Lain!
-
4 Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Lewat HP Tanpa Harus Antre di Stasiun
-
Segera Diresmikan, Ini Dia Wajah Baru Stasiun Tanah Abang
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
7 Poin Terkini Kematian Tragis Bocah di Bojonggede: Motif Ibu Tiri Hingga Luka Parah
-
Sosok Perempuan yang Menjadi Kunci Keberanian Sugeng Bongkar Pembunuhan Anak di Bojonggede
-
Kesaksian Pilu Pemandi Jenazah MAA: Temukan Luka Lebam dan Sumpalan Tisu di Mulut Korban
-
Bukan Tolak Perubahan, Tapi Kematian: Jeritan Sopir Angkot di Balai Kota Bogor
-
Najwa Shihab dan Raditya Dika Bongkar Resep Gagal di IPB: Kunci Sukses Keluar dari Zona Nyaman Gen Z