SuaraBogor.id - Syarat pejalanan naik Kereta Api atau KA jarak jauh terbaru yang perlu diketahui mesyarakat. Saat ini Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru.
Aturan itu yakni, masa berlaku surat keterangan hasil negative RT-PCR yang semula maksimal 2 hari menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mengutip dari Solopos.com -jaringan Suara.com, menurut Manager Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyanto, perubahan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 92 Tahun 2021.
Yakni tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021. Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lengkap! Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut Dan Udara Selama PPKM
“Selain syarat tersebut, penumpang juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Krisbiyanto dalam rilisnya, Selasa (2/11/2021).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal:
- Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Viral Kereta Api Lewat di Tengah Pemukiman Warga, Aksi Tukang Parkir Jadi Sorotan
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Berita Terkait
-
Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Relaksasi Aturan TKDN: Jalan Pintas yang Mengundang Petaka
-
KAI Beberkan 10 Relasi Kereta Api yang Angkut Penumpang Paling Banyak Selama Lebaran
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga