SuaraBogor.id - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet Depok, Adam Ibrahim mengaku dua anaknya kini putus sekolah.
Mereka kekurangan biaya setelah Adam selaku tulang punggung keluarga ditangkap polisi sejak 7 bulan lalu.
Seperti diketahui, Adam diamankan polisi sejak 28 April 2021 sampai sekarang karena menyebarkan hoaks babi ngepet.
Dia mengumumkan pada warga telah berhasil menangkap seekor babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Menyesal dan Berniat Tobat
“Saya punya 2 anak. Sekarang mereka putus sekolah karena saya yang biayain semua,” kata Adam dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, Selasa (2/11/2021).
Tidak hanya kedua anaknya, Adam menngatakan, seorang adiknya juga terpaksa berhenti kuliah karena masalah biaya.
“Adik saya juga tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena saya andalannya,” beber Adam.
Selain mengajar ngaji, pada kesehariannya Adam berprofesi sebagai pengrajin kandang.
Dia membuat kandang untuk ternak atau hewan peliharan. Harga kandang buatannya bervariasi, sesuai pesanan pembeli.
Baca Juga: Sidang Hoaks Babi Ngepet Depok, Terdakwa Mengaku Terinspirasi Video Youtube
Adam mengaku telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan memperbaiki diri.
"Demi Allah SWT, demi rosul saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah," tukas Adam.
Adam menyesal karena perbuatannya, ternyata, tidak hanya berdampak padanya. Namun turut membawa dampak negatif pada keluarganya.
“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya solat sunnah taubat, segala macem,” kata Adam.
“Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya, anak saya yang menjadi korban atas ulah saya,” sambungnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet Depok digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, M Iqbal Hutabarat dibantu Hakim Anggota Darmo dan Yuane.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa hadir di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Depok.
Sementara Adam hadir secara virtual dari Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong.
Penuntut Umum memberi Adam dakwan alternatif yaitu Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan pertama dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua dengan ancaman 3 tahun penjara.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Beda Pandangan Ayu Ting Ting dan Azka Corbuzier soal Babi Ngepet
-
Bikin Syok Rigen, Kisah Ayu Ting Ting Rumahnya Didatangi Babi Ngepet
-
Sepak Terjang Connie Rahakundini Bakrie: Merasa Janggal usai Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu
-
Rekam Jejak Connie Bakrie: Tak Tahu Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu, Pernah Kritik Keras Presiden Prabowo!
-
Tegas! Said Didu Tolak Ajakan Damai APDESI usai Kritik PSN PIK-2: Yang Saya Perjuangkan Adalah Rakyat!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!