Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 05 November 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi tawuran. [Antara]

"Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Yogen.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More