Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 15 November 2021 | 18:36 WIB
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

Ia mengungkapkan, perilaku biadab tersebut dilakukan selama hampir dua tahun. Pelaku kerap meminta korban melayaninya dan mengancam akan memberitahukan jika korban sudah pernah disetubuhi jika menolak atau melapor.

"Korban yang masih remaja ini kan takut, jadi menuruti saja ketika pelaku memperkosanya. Pemerkosaan dilakukan sejak 2019 lalu hingga beberapa bulan terakhir, sebelum korban melahirkan," ucap dia.

Jaelani mengatakan, selama ini pelaku menyetubuhi korban di berbagai tempat, mulai dari samping rumah nenek korban hingga tempat lainnya.

"Seringnya di samping rumah nenek korban, karena kan di perkampungan. Kalau malam memang gelap, dan jauh dari rumah warga yang lainnya," kata dia.

Baca Juga: Puas Cabuli Gadis 9 Tahun, Kakek di Taktakan Beri Uang Rp10 Ribu Agar Korban Tak Lapor

Dirinya mengakatan, setelah mengetahui prilaku bejat pelaku, keluarga korban langsung melapor ke pihak Kepolisian terdekat. Pelaku langsung diamanakan.

"Tidak lama setelah melakukan laporan, polisi pun langsung diamanakan pelaku dari kediamanya. Keluarga meminta pelaku diproses dan dihukum seberat-beratnya, karena aksi bejatnya membuat korban harus menghadapi kondisi yang berat," tambahnya," kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Masih kita dalami semuanya, sedangkan korban masih mengalami sakit karena baru melahirkan, dan tengah menjalani proses penyembuhan," ujarnya.

Baca Juga: Relokasi Rumah Korban Bencana Pergerakan Tanah, BPBD Tunggu Tim Geologi

Load More