SuaraBogor.id - Habib Bahar bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor Minggu (21/11/2021). Sebelum bebas dia pernah berseteru dengan Ryan Jombang gara-gara masalah uang.
Kabar Habib Bahar bebas itu disampaikan langsung Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.
Berikut fakta menarik sebelum Habib Bahar bebas.
1. Habib Bahar berseteru dengan Ryan Jombang
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Sudah Bebas Dari Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang sempat berseteru di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
2. Habib Bahar pukul Ryan Jombang hingga bonyok
Habib Bahar bin Smith sempat menjadi sorotan publik usai terlibat kasus penganiayaan dengan korban terpidana kasus mutilasi, Ryan Jombang.
Habib Bahar dikabarkan memukuli Ryan Jomban di Lapas Gunung Sindur, Bogor karena masalah utang-piutang.
3. Bareskrim usut pemukulan yang dilakukan Habib Bahar kepada Ryan Jombang
Baca Juga: Keluar dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini, Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas
Bareskrim Polri sempat menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Ryan Jombang. Salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pihaknya akan memproses setiap laporan yang telah diterima.
"Tentunya nanti akan dilakukan penyelidikan. Nanti yang melapor ini buktinya apa, kemudian saksinya siapa," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
4. Habib Bahar dan Ryan Jombang Berdamai
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur akan memberikan pembinaan kepada Habib Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, usai keduanya terlibat cekcok.
Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan pembinaan dilakukan agar mereka menyadari perbuatannya.
“Salah satu tujuannya (pembinaan) adalah agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik,” kata Mujiarto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
5. Habib Bahar Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Kasus Mulai Diusut Bareskrim, Bank DKI Klaim Dana dan Data Nasabah Aman Tak Bocor
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!