Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 22 November 2021 | 16:45 WIB
Potongan video Yana saat diperiksa polisi. [Instagram]

Atas perbuatannya, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong dan terancam hukuman tiga tahun penjara.

Load More