SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur menanggapi soal peristiwa yang menimpa Sarah, istri yang disiram air keras oleh suaminya Abdul Latif hingga tewas.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dia menerima informasi bahwa Sarah dan Abdul Latif melakukan 'kawin kontrak'. Herman sendiri berharap kasus Sarah ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran bagi warganya.
Herman Suherman menjelaskan, sebuah praktik yang marak terjadi di Cianjur. 'Kawin kontrak' biasa dilakukan antara warga negara asing dengan perempuan setempat dengan perjanjian tertentu. "Informasinya adalah kawin kontrak," kata Herman, mengutip BBC Indonesia.
Jauh sebelum kematian Sarah, Herman mengaku sempat menerima beragam aduan terkait 'kawin kontrak'. Kata Herman, paling tidak setiap pekan ada aduan terkait pelanggaran yang terjadi dalam ikatan 'kawin kontrak'.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerbitkan peraturan bupati yang diharapkan bisa mencegah praktik 'kawin kontrak' di wilayahnya pada Juni lalu.
"Perbup sudah jalan cuma memang masyarakat ada yang tahu, ada yang nggak. Ada yang curi-curi, ya kejadiannya seperti ini. Ini kan katanya baru satu bulan setengah nikah sirinya," kata Herman.
Meski sudah membuat peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak, Herman mengatakan peraturan itu tidak cukup kuat menghalangi praktik kawin kontrak karena sifat perbup hanyalah sebagai imbauan, belum memuat sanksi.
Herman menunggu pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (perda), agar ada kekuatan hukum yang kuat untuk menindak para pelanggar aturan.
"Nah, perda itu kemarin, dari menteri perempuan dan anak mereka janji mau bikin permen (peraturan Menteri) terkait. Biasanya kuat, ada rujukannya, perda itu dari permen," ujarnya.
Di sisi lain, Herman bersyukur karena terduga pelaku pembunuhan Sarah, yang merupakan suami sirinya sendiri, bisa ditangkap. Dia berharap terduga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar memberikan terapi kejut bagi para WNA yang terlibat 'kawin kontrak' dan warga Cianjur sendiri.
"Harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya, biar jadi shock therapy buat warga negara asing dan warga saya sendiri."
Bagaimana latar belakang kasus penyiraman air keras?
Adik korban, Rai Anggraeni pun mengamini informasi yang diterima Bupati Cianjur. Kepada BBC Indonesia Rai Anggraeni mengaku kakaknya dan Abdul Latif Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah, menikah dengan perjanjian
Rai menceritakan sifat Abdul Latif berubah setelah menikah, cemburu buta dan sangat protektif terhadap korban. "Bahkan teh [kakak] Sarah mau ke warung nggak boleh. Lebih baik nyuruh orang, daripada teh Sarah keluar sendiri. Mau antar mama ke pasar juga nggak boleh. Jadi harus di rumah, standby, kecuali sama dia keluarnya. Cemburu buta banget," kata Rai.
Dugaan penganiayaan dan penyiraman air keras yang dilakukan Abdul Latif terhadap istri sirinya, Sarah, terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.
Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong karena luka bakar yang dia derita cukup serius.
Setelah menganiaya Sarah, Abdul Latif sempat kabur. Dia bahkan sempat membeli tiket pulang ke Arab Saudi. Namun, aksinya itu digagalkan oleh polisi yang bekerja sama dengan pihak bandara.
Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh membunuh istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut kepolisian, Sarah, perempuan berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.
Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Masih Cari Job MC Meski Jadi Wakil Bupati, Pembelaan Ramzi Tuai Kritik
-
Siapa Bupati Cianjur? Latar Belakang Dokter, Viral Bantu Medis Korban Demo
-
Jatuhnya Ramzi dari Kuda, Simbol Perjuangan Artis di Panggung Politik yang Tak Selalu Mulus?
-
Cek Fakta: Rumah Ramzi Wabup Cianjur Digeledah KPK terkait Pencucian Uang
-
5 Fakta Bupati Cianjur Berjaket One Piece yang Viral: Dari Nakama Sampai Disebut Kapten
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Catat! Jadwal Imsakiyah Kota dan Kabupaten Bogor 19 Februari 2026
-
Ketua DPRD Bogor dan Bupati Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Gelora Pakansari
-
Anti Lemas! Ini Rekomendasi Makanan Sahur Pertama Ramadan Penuh Berkah
-
Gratis! Pameran 45 Artefak Rasulullah Hadir di Pakansari Selama Ramadan
-
Doa Niat Puasa dan Buka Puasa Ramadan Lengkap dengan Maknanya