SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD godok 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2022 mendatang.
Dari DPRD Raperda yang diajukan yakni tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL , Peternakan dan Kesehatan Hewan .
Dari 10 Raperda, 8 diantaranya yaitu dari usulan eksekutif atau pemerintah dan 2 lainnya dari legislatif.
Mengutip Sukabumi Update, kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022 digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa kemarin 23 November 2021.
Disepakati 10 Raperda masuk program pembentukan perda 2022.
''Rapat menetapkan program pembentukan perda 2022 jadi keputusan DPRD,'' ujar Wali Kota Achmad Fahmi.
Ia mengatakan kewenangan pembentukan perda merupakan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintah daerah.
Di mana perda menjadi instrumen strategis mencapai tujuan, khususnya dalam konteks otonomi daerah.
Perda lanjut Fahmi mendorong desentralisasi secara maksimal. Sehingga DPRD dan pemda menyusun program pembentukan perda yang ditetapkan dalam satu tahun dan diharapkan regulasi ini ditaati masyarakat didasarkan pada memahami kondisi sosial masyarakat.
Sementara Raperda prakarsa DPRD yakni perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
-
Denpasar dan Nyalanesia Lanjutkan Kerja Sama Pengembangan Literasi hingga Tahun 2030
-
Rapor 1 Tahun Prabowo Versi LSI: Ekonomi Jeblok, 5 Sektor Lain Lolos, Hubungan Internasional Juara
-
Nelayan Pandeglang dan Cirebon Akui Surkom Permudah Akses BBM Subsidi
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Diisi Airlangga hingga Purbaya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!
-
Anak Anggota DPRD Terlibat Kericuhan di Angkringan Cileungsi, Warga: Keresahan Sudah Lama