Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 24 November 2021 | 11:02 WIB
Suasana lalu lintas di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kota Depok.[Immawan Zulkarnain/SuaraBogor]

“Kita mengacu kepada Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 terkait dengan pemberlakuan PPKM level 1, 2, 3 dan 4,” pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More