Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 November 2021 | 22:59 WIB
Anggota TNI mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Nah, untuk kawasan Puncak Bogor sendiri jelang Nataru akan diperketat oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Sistem (rekayasa lalu-lintas) ganjil-genap di Puncak setiap akhir pekan juga masih diterapkan. Nanti kami bahas bersama Forkompinda untuk skema pembatasan selama Nataru," kata Bupati Bogor Ade Yasin.

Ade Yasin akan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor untuk rencana pengetatan di wilayahnya saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

"Paling tinggal pengetatan saja di lokasi-lokasi wisata, terutama Puncak. Karena kan kita memang Level 3 belum turun level meski sudah bisa karena vaksinasi sudah di atas 56 persen," kata dia.

Baca Juga: Puluhan Personel Bakal Disiagakan saat Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor kemungkinan tidak begitu banyak melakukan perubahan mengenai sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat pemerintah pusat mewacanakan menerapakan PPKM tingkat III di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pasalnya, Kabupaten Bogor selama ini tidak pernah turun dari tingkat III, meski vaksinasi dosis satu telah di atas 56 persen.

Kini, vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Bogor yaitu 63,23 persen atau 2.671.983 orang dari target 4.225.790 sasaran. Sedangkan dosis kedua baru 1.910.242 orang atau 45,2 persen dari target.

Load More