SuaraBogor.id - Izin acara reuni Kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan diumumkan Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengatakan pihaknya berencana mengumumkan apakah permintaan izin terkait reuni 212 itu dikabulkan atau tidak pada Kamis (25/11/2021) hari ini.
"Nanti untuk 212 besok, ya," kata Kombes Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Warta Ekonomi, Rabu (24/11/2021).
Perwira menengah Polri itu menegaskan, Polda Metro Jaya bakal menjelaskan secara detail keputusan soal izin reuni 212 tersebut. "Saya sampaikan besok," tegasnya.
Reuni PA 212 rupanya yang dipimpin Novel Bamukmin ini akan digelar di Monumen Nasional pada 2 Desember 2021 mendatang.
Novel selaku Wasekjen PA 212 diketahui sudah melayangkan permintaan izin reuni ke Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Novel Bamukmin sudah mengkonfirmasi ihaknya telah mengajukan permohon izin reuni.
"Iya (perizinan masih berproses di Polda Metro Jaya)," ujar Novel.
Pihaknya pun telah mematangkan persiapan dan diperkirakan bakal ada jutaan orang yang hadir.
Novel menjelaskan kegiatan Reuni akbar 212 akan digelar di dekat Monas, Jakarta Pusat. Lokasi tepatnya berada di sekitar Patung Arjuna Wijaya. "Benar rencananya seperti itu, antara Monas dan sekitarnya," kata Novel.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan masalah perizinan kepada kepolisian.
"Silakan saja itu nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di Monas izin tempatnya sama kami, karena di Patung Kuda izin keramaiannya itu harus ke Polda Metro Jaya, silakan sampaikan saja ke Polda Metro Jaya, apa respons jawaban yang bijak dari Polda Metro, saya tidak mencampuri," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/11/2021) malam.
Hanya saja Riza menekankan soal pandemi Covid-19.
"Harapan saya seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dan dipertimbangkan," katanya.
"Apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak, dikhawatirkan nanti terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid, padahal Jakarta sudah memasuki level 1," tambahnya lagi.
Riza menyatakan, berkumpul dan menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Setiap warga negara boleh menyampaikan aspirasinya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemprov Jakarta Wacanakan Car Free Night, Polda Metro Jaya: Kita Hitung Volume Kendaraan
-
Jerat Paramedis May Day Tersangka, TAUD: Polisi Banyak Salahi Prosedur Hukum Demi Bungkam Kritik
-
Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Polri? Polda Metro Jaya Buka Suara!
-
Denda Tilang ETLE Bisa Membengkak jika Tak Dibayar? Ditlantas PMJ: Salah jika Denda akan Meningkat!
-
PT Timah Lemah Lawan Tambang Ilegal, BPK Cium Kerugian Negara Rp 33,49 Triliun
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Resmi Dibuka! Pemkab Bogor Lelang Jabatan untuk Tiga Posisi Top, Ini Daftarnya
-
Panduan Lengkap Rute dari Jakarta Menuju Lembur Pakuan Dedi Mulyadi di Subang
-
Daftar 15 Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 9 Juni 2025, Dapatkan Bonus Gratis!
-
Klaim 3 Saldo Dana Kaget, Bisa Buat Ngopi Setelah Pulang Kerja!
-
4 Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2025, Klaim Sekarang untuk Dapatkan Token Katana dan SG2