SuaraBogor.id - Izin acara reuni Kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan diumumkan Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengatakan pihaknya berencana mengumumkan apakah permintaan izin terkait reuni 212 itu dikabulkan atau tidak pada Kamis (25/11/2021) hari ini.
"Nanti untuk 212 besok, ya," kata Kombes Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Warta Ekonomi, Rabu (24/11/2021).
Perwira menengah Polri itu menegaskan, Polda Metro Jaya bakal menjelaskan secara detail keputusan soal izin reuni 212 tersebut. "Saya sampaikan besok," tegasnya.
Reuni PA 212 rupanya yang dipimpin Novel Bamukmin ini akan digelar di Monumen Nasional pada 2 Desember 2021 mendatang.
Novel selaku Wasekjen PA 212 diketahui sudah melayangkan permintaan izin reuni ke Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Novel Bamukmin sudah mengkonfirmasi ihaknya telah mengajukan permohon izin reuni.
"Iya (perizinan masih berproses di Polda Metro Jaya)," ujar Novel.
Pihaknya pun telah mematangkan persiapan dan diperkirakan bakal ada jutaan orang yang hadir.
Novel menjelaskan kegiatan Reuni akbar 212 akan digelar di dekat Monas, Jakarta Pusat. Lokasi tepatnya berada di sekitar Patung Arjuna Wijaya. "Benar rencananya seperti itu, antara Monas dan sekitarnya," kata Novel.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan masalah perizinan kepada kepolisian.
"Silakan saja itu nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di Monas izin tempatnya sama kami, karena di Patung Kuda izin keramaiannya itu harus ke Polda Metro Jaya, silakan sampaikan saja ke Polda Metro Jaya, apa respons jawaban yang bijak dari Polda Metro, saya tidak mencampuri," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/11/2021) malam.
Hanya saja Riza menekankan soal pandemi Covid-19.
"Harapan saya seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dan dipertimbangkan," katanya.
"Apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak, dikhawatirkan nanti terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid, padahal Jakarta sudah memasuki level 1," tambahnya lagi.
Riza menyatakan, berkumpul dan menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Setiap warga negara boleh menyampaikan aspirasinya.
Berita Terkait
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja