SuaraBogor.id - Tidak hanya di Bekasi dan Kabupaten Bogor saja, UMK 2022 Cianjur juga tidak akan naik. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan pada Selasa (23/11/2021) kemarin.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, pihaknya hanya memediasi. Sebab, yang menentukan kenaikan UMK adalah Disnakertrans dan pengusaha.
“Nanti dari pihak pengusaha juga akan ada rapat sesama pengusaha untuk melakukan perhitungan lebih dulu. Kalau sudah sepakat, baru laporan ke Disnakertrans,” ujarnya kepada CianjurToday -jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Rapat dewan pengupahan sendiri, terdiri atas unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja, dan Apindo.
Baca Juga: Kapolda dan Pangdam Temui Massa Buruh di Patung Kuda, Bagi-bagi Roti hingga Naik Kuda
Akan tetapi, Sahli mengatakan, pihaknya sangat mendukung, jika UMK Cianjur bisa naik pada 2022 mendatang. Ia menilai, kebutuhan hidup sehari-hari cukup banyak dan harga-harga kebutuhan semakin mahal.
“Kalau dari pihak DPRD, tentunya kami sangat mendukung, supaya gaji buruh naik. Karena kebutuhan sehari-hari juga sangat banyak dan makin semakin mahal,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Sahli, ada sebagian buruh yang memiliki tanggungan sewa rumah, kredit motor, ditambah makan, dan kebutuhan harian lainnya.
“Mudah-mudahan, keinginan kaum buruh bisa terpenuhi dengan kenaikan 10 persen untuk menambah kebutuhannya mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, peluang untuk adanya kenaikan UMK Cianjur pada 2022 tidak ada.
Baca Juga: Buruh Demo Demi Kehidupan Lebih Baik: Tuhan Bersama Kita
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dipahami tentang batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMK.
“Di Cianjur, sesuai data BPS melalui surat edaran Menaker, rata-rata konsumsi rumah tangganya Rp954 ribu. Kemudian dikali 2,8 persen rata-rata rumah tangga, lalu dibagi rumah tangga yang bekerja 1,3 persen. Sehingga akan muncul batas atas Rp2.420.000 dan batas bawah kita Rp1.200.000,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Berita Terkait
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai