Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 29 November 2021 | 18:52 WIB
Wakil Ketua LPSK di Kejari Depok, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Senin (29/11/2021).[SuaraBogor.id/Immawan]

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengapresiasi keberhasilan Kejari Depok yang memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

Restitusi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, menurut Antonius, merupakan yang pertama di Jawa Barat.

"Ini perjuangan yang panjang dari Kejari. Mudah-mudahan buah manis ini akan semakin ditularkan pada perkara lainnya yang terjadi di Depok," pungkasnya. 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More