SuaraBogor.id - Ratusan spanduk iklan rokok yang masih bertebaran di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat dibakar Wali Kota Bogor Bima Arya.
Pembakaran itu dilakukan menyusul usai menggelar kegiatan sidak di kawasan pasar dan beberapa tempat lainnya untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari sidak itu didapati sekitar 500 spanduk rokok di 68 kelurahan yang dibakar langsung Bima Arya.
“Hari ini sudah ada 500 lebih barang bukti spanduk rokok yang di sita oleh Satgas KTR Kota Bogor dari 68 Kelurahan. Ini akan terus di lakukan hingga 17 Desember 2021,” katanya.
Bima Arya juga menyampaikan, dari tanggal 1 November hingga 17 Desember 2021 Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor akan turun ke lapangan untuk memastikan Perda KTR ini ditaati dan dipahami oleh semua masyarakat.
Saat sidak, salah satu warung yang berada di permukiman masih memajang rokok dan spanduk-spanduk di depan tokonya. Menurut Bima, mereka dipaksa oleh perusahaan rokok untuk memajangnya di etalase toko mereka.
“Mereka sudah paham, akan tetapi mereka dipaksa oleh produsen rokok untuk menempelkan display rokok di depan warungnya. Kita ingatkan untuk perda KTR ini, kalau tidak sanksi nya diterapkan di Perda KTR ini,” jelasnya.
Meski demikian, pemahaman dan pelaksanaan dari Perda di minimarket sudah cukup baik, akan tetapi di daerah pemukiman-pemukiman masih harus diawasi dan diingatkan.
“Karena yang ditancapkan dibenak konsumen atau anak-anak itu adalah tagline, simbol, logo atau merknya. Ini harus kita cermati untuk strategi menghadapi produsen rokok kedepan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kuatkan Toleransi, Gereja GKI Pengadilan Dibangun, Bima Arya Sampaikan Permohonan Maaf
“Bagi spanduk-spanduk rokok yang berada di dekat kawasan sekolah nanti kami akan sanksi,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini mengatakan apresiasinya kepada Kota Bogor punya Perda tentang kawasan tanpa rokok.
“Kami akan mensupport dan mendukung Kota Bogor menjadi kawasan tanpa rokok dan kami mendukung penegakan hukum peraturan daerah tentang KTR,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
504 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga