SuaraBogor.id - Ratusan spanduk iklan rokok yang masih bertebaran di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat dibakar Wali Kota Bogor Bima Arya.
Pembakaran itu dilakukan menyusul usai menggelar kegiatan sidak di kawasan pasar dan beberapa tempat lainnya untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari sidak itu didapati sekitar 500 spanduk rokok di 68 kelurahan yang dibakar langsung Bima Arya.
“Hari ini sudah ada 500 lebih barang bukti spanduk rokok yang di sita oleh Satgas KTR Kota Bogor dari 68 Kelurahan. Ini akan terus di lakukan hingga 17 Desember 2021,” katanya.
Bima Arya juga menyampaikan, dari tanggal 1 November hingga 17 Desember 2021 Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor akan turun ke lapangan untuk memastikan Perda KTR ini ditaati dan dipahami oleh semua masyarakat.
Saat sidak, salah satu warung yang berada di permukiman masih memajang rokok dan spanduk-spanduk di depan tokonya. Menurut Bima, mereka dipaksa oleh perusahaan rokok untuk memajangnya di etalase toko mereka.
“Mereka sudah paham, akan tetapi mereka dipaksa oleh produsen rokok untuk menempelkan display rokok di depan warungnya. Kita ingatkan untuk perda KTR ini, kalau tidak sanksi nya diterapkan di Perda KTR ini,” jelasnya.
Meski demikian, pemahaman dan pelaksanaan dari Perda di minimarket sudah cukup baik, akan tetapi di daerah pemukiman-pemukiman masih harus diawasi dan diingatkan.
“Karena yang ditancapkan dibenak konsumen atau anak-anak itu adalah tagline, simbol, logo atau merknya. Ini harus kita cermati untuk strategi menghadapi produsen rokok kedepan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kuatkan Toleransi, Gereja GKI Pengadilan Dibangun, Bima Arya Sampaikan Permohonan Maaf
“Bagi spanduk-spanduk rokok yang berada di dekat kawasan sekolah nanti kami akan sanksi,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini mengatakan apresiasinya kepada Kota Bogor punya Perda tentang kawasan tanpa rokok.
“Kami akan mensupport dan mendukung Kota Bogor menjadi kawasan tanpa rokok dan kami mendukung penegakan hukum peraturan daerah tentang KTR,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat
-
Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Fakta Tangsel Terjepit Krisis Sampah Usai Bogor dan Serang Tutup Pintu
-
Presiden Prabowo Apresiasi Prestasi Bersejarah SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Indonesia
-
Pemkab Bogor Hentikan Paksa Kiriman Sampah Tangsel di Cileungsi
-
3 Rekomendasi Sadel Syte dan Gel Terbaik, Solusi Murah Agar Tulang Duduk Gak Tersiksa
-
Bukan Cuma Jinakkan Api, Damkar Bogor Jadi Pahlawan Penyelamatan Ribuan Kali di 2025