SuaraBogor.id - Ratusan spanduk iklan rokok yang masih bertebaran di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat dibakar Wali Kota Bogor Bima Arya.
Pembakaran itu dilakukan menyusul usai menggelar kegiatan sidak di kawasan pasar dan beberapa tempat lainnya untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari sidak itu didapati sekitar 500 spanduk rokok di 68 kelurahan yang dibakar langsung Bima Arya.
“Hari ini sudah ada 500 lebih barang bukti spanduk rokok yang di sita oleh Satgas KTR Kota Bogor dari 68 Kelurahan. Ini akan terus di lakukan hingga 17 Desember 2021,” katanya.
Bima Arya juga menyampaikan, dari tanggal 1 November hingga 17 Desember 2021 Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor akan turun ke lapangan untuk memastikan Perda KTR ini ditaati dan dipahami oleh semua masyarakat.
Saat sidak, salah satu warung yang berada di permukiman masih memajang rokok dan spanduk-spanduk di depan tokonya. Menurut Bima, mereka dipaksa oleh perusahaan rokok untuk memajangnya di etalase toko mereka.
“Mereka sudah paham, akan tetapi mereka dipaksa oleh produsen rokok untuk menempelkan display rokok di depan warungnya. Kita ingatkan untuk perda KTR ini, kalau tidak sanksi nya diterapkan di Perda KTR ini,” jelasnya.
Meski demikian, pemahaman dan pelaksanaan dari Perda di minimarket sudah cukup baik, akan tetapi di daerah pemukiman-pemukiman masih harus diawasi dan diingatkan.
“Karena yang ditancapkan dibenak konsumen atau anak-anak itu adalah tagline, simbol, logo atau merknya. Ini harus kita cermati untuk strategi menghadapi produsen rokok kedepan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kuatkan Toleransi, Gereja GKI Pengadilan Dibangun, Bima Arya Sampaikan Permohonan Maaf
“Bagi spanduk-spanduk rokok yang berada di dekat kawasan sekolah nanti kami akan sanksi,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini mengatakan apresiasinya kepada Kota Bogor punya Perda tentang kawasan tanpa rokok.
“Kami akan mensupport dan mendukung Kota Bogor menjadi kawasan tanpa rokok dan kami mendukung penegakan hukum peraturan daerah tentang KTR,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Warga Bogor Siap-Siap! RPH Kabupaten Bogor Naik Kelas, Jadi yang Pertama Berstandar Halal Penuh
-
Mimpi ke Tanah Suci Tertunda! Ribuan Jemaah Haji Bogor Batal Berangkat 2026
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat
-
4 Rekomendasi Sepeda Goes Kekinian untuk Bapak-Bapak Usia 40 Tahun: Tetap Hits dan Sehat