SuaraBogor.id - Ratusan spanduk iklan rokok yang masih bertebaran di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat dibakar Wali Kota Bogor Bima Arya.
Pembakaran itu dilakukan menyusul usai menggelar kegiatan sidak di kawasan pasar dan beberapa tempat lainnya untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari sidak itu didapati sekitar 500 spanduk rokok di 68 kelurahan yang dibakar langsung Bima Arya.
“Hari ini sudah ada 500 lebih barang bukti spanduk rokok yang di sita oleh Satgas KTR Kota Bogor dari 68 Kelurahan. Ini akan terus di lakukan hingga 17 Desember 2021,” katanya.
Bima Arya juga menyampaikan, dari tanggal 1 November hingga 17 Desember 2021 Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor akan turun ke lapangan untuk memastikan Perda KTR ini ditaati dan dipahami oleh semua masyarakat.
Saat sidak, salah satu warung yang berada di permukiman masih memajang rokok dan spanduk-spanduk di depan tokonya. Menurut Bima, mereka dipaksa oleh perusahaan rokok untuk memajangnya di etalase toko mereka.
“Mereka sudah paham, akan tetapi mereka dipaksa oleh produsen rokok untuk menempelkan display rokok di depan warungnya. Kita ingatkan untuk perda KTR ini, kalau tidak sanksi nya diterapkan di Perda KTR ini,” jelasnya.
Meski demikian, pemahaman dan pelaksanaan dari Perda di minimarket sudah cukup baik, akan tetapi di daerah pemukiman-pemukiman masih harus diawasi dan diingatkan.
“Karena yang ditancapkan dibenak konsumen atau anak-anak itu adalah tagline, simbol, logo atau merknya. Ini harus kita cermati untuk strategi menghadapi produsen rokok kedepan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kuatkan Toleransi, Gereja GKI Pengadilan Dibangun, Bima Arya Sampaikan Permohonan Maaf
“Bagi spanduk-spanduk rokok yang berada di dekat kawasan sekolah nanti kami akan sanksi,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini mengatakan apresiasinya kepada Kota Bogor punya Perda tentang kawasan tanpa rokok.
“Kami akan mensupport dan mendukung Kota Bogor menjadi kawasan tanpa rokok dan kami mendukung penegakan hukum peraturan daerah tentang KTR,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan
-
Penduduk Terbanyak se-Indonesia, Kabupaten Bogor Bakal Punya 1.000 Satuan Pelayanan Gizi
-
Viral Menu Buruk Makan Gratis, Kepala Badan Gizi: Itu Hanya Sebagian Kecil dari 25 Ribu Titik
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus