SuaraBogor.id - Kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang menjerat Heru Hidayat mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Diketahui tersangka itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan, tuntutan hukuman mati oleh JPU akan batal.
Dia menjelaskan, dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.
“Saya ikuti penanganan kasus ini, ada banyak keanehan dalam penyitaan aset, dimana banyak aset pihak ketiga dirampas tanpa ada kejelasan hubungan dengan kejahatan yang dituduhkan," katanya, menyadur dari Wartaekonomi -jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
"Kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif. Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat," ucapnya.
Untuk itu, ia mengatakan wacana dan pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa dibeli atau menerima pesanan dari pihak tertentu. “Kejaksaan bukan taman eden yang orang-orangnya lurus bekerja dan tak kenal godaan,” jelas dia.
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati, tidak punya empati saat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
"Terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia?
Jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
"Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp 12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa.
Sedangkan penyitaan yang dilakukan jaksa terhadap harta benda Heru Hidayat adalah sejumlah sekitar Rp 2,434 triliun. Sementara kerugian yang dibebankan kepada Heru Hidayat mencapai Rp 12,643 triliun.
"Terdakwa adalah terpidana hukuman seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang juga bernilai kerugian negara yang fantatastis yaitu Rp 16,807 triliun dengan atribusi yang dinikmati terdakwa adalah Rp 10,78 triliun," ujar jaksa.
Jaksa pun menyebut perbuatan Heru Hidayat mencabik-cabik rasa keadilan dan tidak punya rasa takut.
"Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan melakukan dua perbuatan korupsi, yaitu korupsi Jiwasraya dan Asabri, dengan satu niat dalam waktu yang berbeda yaitu Asabri 2012-2019 dan Jiwasraya pada 2008-2018," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Merasa Dekat dengan Tuhan Itu Godaan yang Berat: Kritik Sosial dan Godaan Beragama
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran