Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 09 Desember 2021 | 08:14 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) bersama sejumlah mantan pegawai KPK berjalan usai mengikuti uji kompetensi atau asesmen di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Kami melihat bahwa setidaknya, Presiden sebagai pejabat pembina ASN tertinggi, melalui Kapolri mengoreksi perbuatan semena-mena pimpinan KPK kepada pegawai negara, yaitu pegawai yang 57, yang sewenang-wenang memecat mereka padahal melanggar HAM dan administrasi sesuai temuan Komnas HAM dan Ombudsman,” kata Hotman.

Hotman menilai penyingkiran dirinya di tubuh KPK sebagai proses layunya antikorupsi oleh pimpinan KPK. Dia pun menyambut baik visi antikorupsi yang ditumbuhkan oleh Sigit melalui pengangkatan mantan pegawai KPK.

“Pemecatan itu juga kami anggap sebagai proses pelayuan nilai antikorupsi oleh pimpinan KPK dan setidaknya kembali nilai itu disiram atau ditumbuhkan kembali melalui proses pengangkatan ini,” kata Hotman.

Load More