SuaraBogor.id - Mengingat setahun insiden yang menewaskan 6 laskar FPI di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Habib Rizieq Shihab menitip pesan dari balik jeruji besi. Melalui Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar, Habib Rizieq Shihab berpesan agar kematian para pengawalnya itu diusut hingga tuntas.
"Usut tuntas otak pembantaian para syuhada," kata Aziz Yanuar mengutip WE Online, Rabu (8/12/2021).
Kasusnya sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan terbaru, sidang telah sampai pada tahapan menghadirkan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan anggota Polri.
Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.
4 Laskar FPI disebutkan JPU dalam surat dakwaan kasus Unlawful Killing berupaya melawan dengan merebut senjata milik kepolisian.
Hal itu terjadi lantaran terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
JPU mengatakan, 4 anggota Laskar FPI itu dimasukkan ke dalam mobil tanpa diborgol atau diikat secara bersama-sama.
Di sisi lain, kedua terdakwa dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z cuma mengawal dan mengamankan dengan mengabaikan SOP.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas
Perlawanan 4 anggota Laskar FPI bermula saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menggelandang empat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tepat di KM 50, Cikampek.
Hal itu terjadi usai 2 anggota Laskar FPI lainnya tewas pada saat baku tembak sebelumnya.
4 anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.
Singkatnya, upaya perebutan senjata terjadi lantaran para terdakwa tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut.
Sebagai gambaran, di dalam mobil tersebut, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang. Sedangkan, Luthfil duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah mobil bergerak melaju dari KM.50, selang beberapa meter, M. Reza disebut melakukan perlawanan dengan mencekik Fikri.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani ke Ariel NOAH: Mau Duit Konser tapi Gak Tanggung Jawab Nasib Komposer, Manja!
-
Jaksa Ungkap Chat Nikita Mirzani, Girang Bisa Lunasi Rumah Pakai Uang Reza Gladys
-
'Ini Ganjil Sekali!', Dokter Tifa Bongkar Keanehan di Balik Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
-
Omong Kosong Muak ke Koruptor, Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK Jilat Ludah Sendiri
-
KPK Angkut 2 Motor Ducati yang Disita dari OTT Wamenaker Noel ke Gedung Merah Putih
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK