Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:23 WIB
Suasana lalu lintas di kawasan Puncak pada hari pertama penerapan ganjil genap terpadu oleh lima polres/polresta di Polda Jawa Barat berhasil membuat arus lalu lintas lengang [ANTARA/Linna Susanti]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan surat edaran aturan merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa Pandemi Covid-19 ini.  Surat tersebut resmi diedarkan Selasa (14/12/2021).

Pihaknya menitikberat pengawasan ketat pada kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.  "Saya kira Memang momen nataru ini kan banyak pembatasan jadi kira-kira untuk wisata di manapun kawasan lainnya karena keterbatasan minimal 50 persen jadi dijegat kalau sudah penuh jangan dulu di suruh masuk, sampai ada yang keluar baru masuk lagi," Katanya 

Ade Yasin mengimbau kepada masyarakat agar merayakan libur Nataru di rumah saja. Sedangkan bagi masyarakat yang hendak melakukan ibadah Natal, tetap menjalankan Prokes dan gereja hanya boleh menerima kapasitas jemaat sebanyak 50 persen dari tempat ibadah. 

" Jadi saya kira gitu loh, jadi saya kira didalam suratnya sudah habis itu ada larangan untuk merayakan tahun baru dengan cara pesta-pesta, konvoi, arak-arakan membakar petasan, dan lain-lain sudah tidak tren lagi sekarang karena masih dalam kondisi pandemi,"kata Ade Yasin.

" Natal dan tahun baru kan sudah ada surat edaran nya dilaksanakan dengan sederhana,"tambahnya lagi.

Ade Yasin juga menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak berpesta, konvoi, arak-arakan, membakar petasan 

"Khusus tahun ini cukup rayakan tahun baru bersama keluarga dirumah masing-masing," imbaunya lagi. 

Kontributor: Devina

Load More