Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 15 Desember 2021 | 13:40 WIB
Lokasi jambret di Bojonggede Bogor [Ist]

Pelaku diketahui pernah melakukan penjambretan serupa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia baru dibebaskan tahun 2009 setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Rudi menyebut, Pelaku disangkakan 2 Pasal berlapis.

Pertama, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pasal 365 ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 351 ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkas Rudi.

Baca Juga: 8 Kota yang Dapatkan Predikat Termacet di Asia, Jakarta Tak Masuk Peringkat Pertama

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More