SuaraBogor.id - Guru ngaji cabul yang mencabuli muridnya di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri.
Hal ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Menurut Andi, ketentuan tentang sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Bila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7), maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia, namun ini yang disangkakan penyidik terkait pencabulan bukan persetubuhan,” bebernya.
Baca Juga: Singapura Larang Suporter Bawa Bendera Merah Putih ke Stadion, Netizen Ungkit Thomas Cup
Andi menyebut, pasal yang disangkakan terhadap guru ngaji cabul ini adalah pasal 82 ayat (2) atau pasal 82 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Meski tidak bisa dijatuhi sanksi kebiri, pelaku masih bisa dijatuhi ancaman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Sangat besar kemungkinan penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan ini jika di fakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang atau tersangka masuk kategori orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan,” kata Andi.
Kejari Depok telah membentuk Tim Jaksa Peneliti untuk menangani perkara guru ngaji cabul ini.
Tim terdiri dari Jaksa Putri Dwi, Alfa Dera dan Arief Syafrianto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok.
Baca Juga: Kota Depok Keluarkan Peraturan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Mereka dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.
Berita Terkait
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Anak-Anak Tak Bisa Menunggu Hukum Sempurna untuk Dilindungi!
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!