SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor kembali menyoroti soal kawin kontrak yang kerap terjadi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, MUI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuat peraturan daerah (Perda) soal kawin kontrak.
Desakan agar membuat peraturan itu tertuang dalam Ijtima Ulama hasil keputusan pertemuan yang diadakan para ulama dari 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menjelaskan bahwa, hal itu merupakan desakan khususnya dari para ulama wilayah Kecamatan, salah satunya Kecamatan Cisarua yang berada di kawasan Puncak Bogor.
Baca Juga: Beredar Foto Penggerebekan Selebgram TE Pakai Lingerie, Warganet Heboh
“Ini desakan ulama khususnya Cisarua dan beberapa kecamatan lainnya,” kata Ahmad Mukri Aji Selasa 21 Desember 2021.
Tak hanya itu menurut Mukri Aji, kawin kontrak dinilai lebih mengarah kepada prostitusi yang terselubung.
“Sehingga sangat bahaya ini. Yang dipilih anak gadis, anak kita,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa kawin kontrak ini dilakukan dengan wali dan saksi palsu serta bersifat sesaat berlangsung selama seminggu, sebulan atau beberapa bulan.
Ketika si perempuan korbannya hamil, menurut Mukri, ini yang menjadi masalah karena tanggung jawabnya jadi tak jelas.
Baca Juga: 6 Fakta tentang Tisya Erni, Selebgram yang Diburu Netizen karena Dugaan Prostitusi
“Agama Islam mengajarkan kalau nikah itu permanen dari muda sampai sepuh, sampai wafat. Sehingga hal ini diusulkan menjadi perda untuk mengikat hukumnya oleh para penegak hukum. Minimal peraturan bupati, Perbup,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menteri Haji Arab Saudi Ungkap Alasan Haji Furoda Ditiadakan
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
-
PSK Bersandi CD3, Hairstylist Nyambi Bisnis Esek-esek: Sedia Cewek LC Tarif Selangit Sekali Kencan!
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend
-
200 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Kini Contraflow Tol Jagorawi Dihentikan
-
COVID-19 Kembali Terdeteksi di Cianjur, KBB, Bogor dan Indramayu
-
Dari Pendeta Jadi Ulama Kontroversial: Kisah Dinamis Ustaz Yahya Waloni Berakhir di Hari Jumat
-
Siap Lepas Status Janda? Ria Ricis Ungkap Ini Saat Ditanya Calon Suami