SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya dan Bupati Bogor Ade Yasin mengucurkan anggaran, untuk warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang tersebar di Desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung, Kabupaten Bogor.
Pada tahun 2021 ini, Pemkab dan Pemkot Bogor gelontorkan dana Kompensasi Dampak Negatif TPAS Galuga sekitar Rp3,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp1.739.750.000 yang sudah ditransfer ke rekening kas desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung pada 3 Desember lalu.
Sedangkan dana dari Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp1.660.750.000. Pada akhir Desember 2021 ini, dana tersebut harus sudah dibagikan kepada warga terdampak TPAS Galuga.
“Saat ini dana KDN TPAS Galuga dari Pemerintah Kota Bogor sedang dalam proses pencairan. Karena harus menunggu tandatangan persetujuan Walikota Bogor,” kata Kepala UPTD persampahan DLH Kota Bogor Albert Nanlohy.
Albert memastikan bahwa pada akhir bulan Desember ini, dana KDN sudah ditransfer ke rekening desa. Dan harus segera dibagikan kepada warga terdampak.
"Dana ini harus dicairkan pada akhir tahun ini. Dan tidak bisa ditangguhkan pada tahun depan karena anggarannya bisa hangus,” kata Albert Nanlohy.
Sementara itu, berdasarkan Perjanjian Kerjasama pengelolaan TPAS Galuga yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dana KDN TPAS Galuga dari Kabupaten Bogor dan Kota Bogor itu dialokasikan untuk Desa Galuga 55 persen. Untuk Desa Cijujung 30 persen dan untuk Desa Dukuh 15 persen.
Baca Juga: Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa
Dari tiga desa yang mendapatkan dana KDN TPAS Galuga.
Masing masing desa harus mengalokasikan dana KDN TPAS Galuga. Yaitu 60 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk oprasional 5 persen. Untuk pembangunan insfrastruktur 35 persen.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pesawat Latih Meraung Lalu Jatuh di Atas Kuburan Bogor, Saksi Mata: Terbangnya Miring!
-
Desain Bak Istana, Masjid Raya Kabupaten Bogor Siap Jadi Pusat Haji dan Umrah Terpadu
-
Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?
-
14 Kecamatan Ini Bakal Tinggalkan Bogor, Siap Bentuk Kabupaten Baru?
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan
-
Next Firman Utina? Playmaker Keturunan Bogor dari Akademi PSV, Siap Jadi Otak Serangan Timnas
-
Niat Selamatkan Anak, Seorang Warga Puncak Bogor Tewas Terseret Arus Banjir Sejauh 3 KM
-
Jalan Zaman Penjajahan di Jantung Bogor Akhirnya Dibeton, Pemkab Gelontorkan Rp19 Miliar Lewat TNI