SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya dan Bupati Bogor Ade Yasin mengucurkan anggaran, untuk warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang tersebar di Desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung, Kabupaten Bogor.
Pada tahun 2021 ini, Pemkab dan Pemkot Bogor gelontorkan dana Kompensasi Dampak Negatif TPAS Galuga sekitar Rp3,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp1.739.750.000 yang sudah ditransfer ke rekening kas desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung pada 3 Desember lalu.
Sedangkan dana dari Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp1.660.750.000. Pada akhir Desember 2021 ini, dana tersebut harus sudah dibagikan kepada warga terdampak TPAS Galuga.
“Saat ini dana KDN TPAS Galuga dari Pemerintah Kota Bogor sedang dalam proses pencairan. Karena harus menunggu tandatangan persetujuan Walikota Bogor,” kata Kepala UPTD persampahan DLH Kota Bogor Albert Nanlohy.
Albert memastikan bahwa pada akhir bulan Desember ini, dana KDN sudah ditransfer ke rekening desa. Dan harus segera dibagikan kepada warga terdampak.
"Dana ini harus dicairkan pada akhir tahun ini. Dan tidak bisa ditangguhkan pada tahun depan karena anggarannya bisa hangus,” kata Albert Nanlohy.
Sementara itu, berdasarkan Perjanjian Kerjasama pengelolaan TPAS Galuga yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dana KDN TPAS Galuga dari Kabupaten Bogor dan Kota Bogor itu dialokasikan untuk Desa Galuga 55 persen. Untuk Desa Cijujung 30 persen dan untuk Desa Dukuh 15 persen.
Baca Juga: Alghiffari Aqsa: Ade Emon Warga Yang Lawan Sentul City Diproses Pidana dan Disiksa
Dari tiga desa yang mendapatkan dana KDN TPAS Galuga.
Masing masing desa harus mengalokasikan dana KDN TPAS Galuga. Yaitu 60 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk oprasional 5 persen. Untuk pembangunan insfrastruktur 35 persen.
Berita Terkait
-
Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Banggai, Wamensos: Ini Perintah Presiden
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat