Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 Desember 2021 | 12:24 WIB
Tugu Kujang Bogor. (Shutterstock)

Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.

Satgas COVID-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.

“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB," tegasnya. [Antara]

Baca Juga: 20 Ucapan Tahun Baru untuk Mantan Walau Masa Depan Tidak Milik Aku dan Kamu

Load More