Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 Desember 2021 | 13:13 WIB
Anggota Satlantas Polres Bogor mengarahkan pengendara mobil untuk berputar arah saat penyekatan jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

SuaraBogor.id - Bagi wisatawan dari Jabodetabek yang akan berlibur ke Puncak Bogor, Jawa Barat pada libur Tahun Baru ini wajib memiliki Aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut diterapkan jelang libur tahun baru atau pergantian malam tahun baru oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bogor.

Kanit Turjawali Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan, operasi ganjil genap pada Kamis (30/12/2021) ini juga dilaksanakan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, bersama personel dari Satpol PP dan Dishub.

Menurutnya, arus lalu lintas menuju kawasan Puncak Bogor pada hari ini terpantau ramai lancar di kedua arah.

Bahkan, kendaraan dari luar Bogor belum nampak yang akan berwisata menuju kawasan ini. Meski demikian, petugas gabungan akan memeriksa kendaraan satu persatu yang melintas.

Baca Juga: Ini 14 Rekomendasi Tempat Makan Hits Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun Baru 2022

“Kami melakukan penyekatan dan pemeriksaan surat antigen dan aplikasi PeduliLindungi. Itu menjadi salah satu syarat yang akan menuju kawasan Puncak,” katanya, kepada wartawan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bagi kendaraan yang akan melintas menuju Puncak Bogor harus sesuai dengan tanggal saat ini.

“Petugas gabungan ini disebar di sejumlah titik penghambatan kendaraan seperti Megamendung, Pasar Cisarua, Simpangan Taman Safari dan lokasi wisata,” ungkapnya.

Selain itu, jika terjadi lonjakan kendaraan maka kepolisian satuan lalu lintas akan berlakukan sistem satu arah atau one way.

Baca Juga: Daftar 11 Kawasan Crowd Free Night di Jakarta, Ada Denda Tilang Progresif Tempat Wisata

Load More