SuaraBogor.id - Pasca hebohnya Danrem 061/Suryakancana, Brigjen Achmad Fauzi mendatangi ponpes Habib Bahar beberapa waktu lalu, kini muncul dua orang warga Kota Bogor menggugat Korem 061/Suryakancana ke Pengadilan Negeri Bogor.
Dua warga Sempur Kota Bogor ini menggugat Korem 061/Suryakancana terkait pengosongan paksa sebuah lokasi tanpa memberikan ganti rugi.
Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum LBH Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021 dengan Nomor Perkara: 217/Pdt.G/2021/PN Bgr dan Nomor Perkara: 218/Pdr.G/2021/PN Bgr terkait kepemilikan objek bangunan rumah warga yang berlokasi di Jalan Sempur Kidul, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dua warga sempur tersebut yaitu Ida Hartini (51) pemilik bangunan rumah H.10 No.14 RT.02/RW.01 yang ditempati bersama orang tuanya sejak tahun 1959 dan Enok Toriah (71) pemilik bangunan rumah H.26 No.13 RT.02/RW.01 yang ditempati bersama orang tuanya sejak tahun 1961, yang telah membangun dan merawat bangunan rumah tersebut yang pada saat itu berstatus tanah garapan keluarganya atau tanah negara bebas.
Baca Juga: Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI, Politisi PDIP Ingatkan Ajaran Islam Memuliakan Tamu
“Bangunan rumah Ibu Ida dan Ibu Toriah adalah milik mereka atas dasar prinsip Bzitter yang telah menempati lebih dari 60 tahun,” ujar Pengacara Penggugat Sugeng Teguh Santoso, melalui siaran pers tertulisnya, yang diterima wartawan, Senin (3/1/2022).
Selain itu, lanjut Sugeng, keluarga mereka juga membangun bangunan rumah itu dengan biaya sendiri, bahkan saat dalam membangun, bangunan rumah itu tidak ada intervensi dari pihak manapun, maka kepemilikan bangunan tersebut harus dilindungi oleh hukum, tidak boleh diusir secara semena-mena.
“Bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan peninggalan tentara belanda (KNIL) yang mana ketika Negara Republik Indonesia merdeka, tanah tersebut menjadi tanah negara bebas yang bisa ditempati oleh siapapun, bahkan bisa diajukan Hak Milik apabila sudah menempati sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun berturut-turut,” kata Sugeng menambahkan.
Sedangkan terkait kepemilikan tanah dengan bangunan atau benda-benda yang berdiri di atas tanah, harus dibedakan atau dipisahkan, karena hukum pertanahan nasional kita yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau sering kita sebut UUPA mengandung prinsip pemisahan horizontal, dimana kepemilikan tanah dan bangunan bisa saja berbeda.
Hal yang sama juga diungkapkan Firman yang juga bagian LBHKBR, dua gugatan yang diajukan warga sempur yaitu terkait gugatan ganti rugi atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun dan merawat bangunan rumah tersebut, yang mana saat ini bangunan rumah ditempati orang lain atas perintah Korem 061/ Suryakancana. Padahal sebelumnya pihak Korem sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Logistik (Kasilog), yang menyatakan harus mengganti kerugian bagi orang yang mau menempati rumah tersebut.
Baca Juga: Disorot usai Datangi Habib Bahar, Brigjen Ahmad Fauzi: Itu Wilayah Saya
Berita Terkait
-
Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI, Politisi PDIP Ingatkan Ajaran Islam Memuliakan Tamu
-
Disorot usai Datangi Habib Bahar, Brigjen Ahmad Fauzi: Itu Wilayah Saya
-
Bahar bin Smith Belum Terlihat di Markas Polda Jabar
-
Danrem Brigjen TNI Achmad Fauzi Datangi Habib Bahar, Legislator Golkar: Tak Ada yang Salah
-
Habib Bahar Diteror 3 Kepala Anjing, Fadli Zon Geram: Biadab Tak Pancasilais
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Tersedia 3 Link DANA Kaget Siap Klaim
-
Puncak Berduka! Banjir dan Longsor Renggut 3 Nyawa, Santri hingga Pemancing Jadi Korban
-
Klaim 7 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu untuk Modal Kerja Hari Senin
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan