SuaraBogor.id - Dukungan terus mengalir untuk Polda Jawa Barat dalam menindak kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Habib Bahar.
Kali ini datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
Edi mengatakan Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Habib Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, kata dia, penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum.
Baca Juga: Momen Haru Habib Bahar Sebelum Datangi Polda Jabar, Bersimpuh Cium Kaki Ibunda
Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Habib Bahar saat berceramah di Bandung.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.
"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," katanya.
Dia mengatakan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.
"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," katanya.
Baca Juga: Status Habib Bahar bin Smith Masih Saksi, Kasusnya Lanjut ke Penyidikan
Menurut pemerhati kepolisian ini, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
-
Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus