SuaraBogor.id - Mantan pacar Laura Anna, Gaga Muhammad baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan dalam sidang tersebut Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," tegas tim JPU saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Gaga Muhammad pun dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dan jika denda itu tidak dibayar Gaga harus menggantinya dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Lantaran hukuman dianggap kurang maksimal, tuntutan hukuman terhadap Gaga Muhammad langsung menjadi bahasan hangat di akun Instagram @lambe_turah. Netizen ramai menanggapi tuntutan tersebut.
Banyak netizen yang kecewa dengan keputusan tuntutan tersebut. Mereka berharap Gaga bisa mendapat hukuman penjara lebih besar dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
"Segitu doang? Yauda gak papa. Akherat nunggu lo ya Ga buat nebus semua," ujar netizen. "Hah? Kurang lama!" komentar lainnya. "Cepet amat, kayak cicilan motor," sambung yang lain.
"Hah? Aduh kenapa gak seumur idup aja," celetuk netizen. "Pak jaksa kok tuntutannya bentar amat, entar ujung-ujungnya sunat tinggal setahun deh," imbuh lainnya. "Bentar amat hukumannya," ujar yang lain.
Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan. Menurut JPU, Gaga berlaku sopan dan kooperatif selama sidang.
Baca Juga: Gaga Muhammad Tak Mau Dianggap Lalai Meski Bikin Laura Anna Lumpuh
"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," tegas JPU.
Berita Terkait
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Jelang Vonis Hasto, Massa Pendukung Bawa Keranda dan Peringatkan Hakim soal Hukum Akhirat
-
Ambu Anne Beri Peringatan Keras: Penyebar Fitnah Cerai Diminta Bertanggung Jawab Dunia-Akhirat
-
Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya
-
11 Jenis Manusia di Akhirat yang Dilihat Nabi Saat Isra Miraj, Kamu Termasuk yang Mana?
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri