SuaraBogor.id - Netizen ikut berkomentar soal hukuman kepada Gaga Muhammad ringan karena JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga memiliki sikap sopan dan berusia masih muda, sehingga ia hanya dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan sanksi denda 10 juta rupiah.
Banyak netizen yang tidak setuju hukuman yang diberikan kepada Gaga Muhammad oleh JPU PN Jakarta Timur tersebut.
Sebelumnya, Gaga Muhammad (21) sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember 2021 lalu.
Pantauan Suarabogor.id dari akun media sosial seperti di instagram akun @viralsosmed, yang memperlihatkan soal hukuman Gaga Muhammad, banyak netizen yang berkomentar pedas.
"Astagfirullah, Gini Amat Hukum di Indonesia," tulis akun @Ganis***
"Keren hakim sekarang ya, karena sopannya, bukan karena kasusnya," timpal akun @Look***
"Maaf nih jaksa dibayar berapa," tulis @Vitaa***
"Sopan lagi, sopan lagi," tulis juga akun @M3***
Untuk diketahui, denda 10 juta rupiah sendiri bisa diganti dengan hukuman tambahan pidana penjara selama dua bulan jika tak dibayar sebagaimana.
Baca Juga: Dokter Pembakar Bengkel di Cibodas Hingga Tewaskan Satu Keluarga Didakwa Hukuman Mati
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyadari dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa, 4 Januari 2021.
Adapun tuntutan berdasarkan beleid (pertimbangan) yang digunakan jaksa untuk menjerat Gaga, yakni Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebut hukuman maksimal yang dapat diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara denda maksimal yang dapat diberikan adalah senilai Rp. 10 juta.
Mengenai hal tersebut, JPU menyatakan hal yang memberatkan Gaga adalah kelumpuhan yang diderita Laura Anna, yang menjadi korban dalam kecelakaan saat mengendarai mobil yang dikemudikan Gaga.
Apalagi, Gaga juga terbukti mengendarai kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Berita Terkait
-
Dokter Pembakar Bengkel di Cibodas Hingga Tewaskan Satu Keluarga Didakwa Hukuman Mati
-
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun, Ferry Irawan-Venna Melinda Akan Nikah di Bali
-
Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun Penjara karena Sopan, Warganet: Ya Allah
-
Pesepak Bola Indonesia dengan Follower Instagram Terbanyak, Salah Satunya Winger Persib
-
Dapat 1 Juta Pengikut di Instagram, Elkan Baggott Kegirangan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor