SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi turut memberikan tanggapan lewat cuitannya soal kasus Herry Wirawan, yang merupakan pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung.
Melalui cuitannya di akun Twitter pribadi Eko Kuntadhi merasa heran, dengan pengakuan pelaku pemerkosa belasan santri tersebut.
Menurutnya, pengakuan Herry Wirawan yang mengaku khilaf saat melancarkan aksinya tersebut dinilai tidak masuk akal.
"Khilaf kok rutin," cuitnya, sambil menampilkan sebuah gambar pemberitaan soal Herry Wirawan dikutip Suarabogor.id, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Yana Sebut Jembatan Layang Kopo Rampung sebelum Idul Fiti 2022
Untuk diketahui, mengutip dari Antara, sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Sidang yang digelar tertutup itu, menghadirkan terdakwa melalui tayangan secara virtual. Dalam sidang ke-12 itu, Herry yang dicecaar pertanyaan oleh jaksa terkait motifnya memerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan, justery memberi jawaban berbelit-belit
“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh Herry,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil usai persidangan.
Menurut Doddy, para pelaku pidana ketika ditanya motif, pasti menjawab khilaf. “Memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya, itu yang ia sampaikan,” tegasnya.
Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan apa yang ada di dalam dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pasal yang akan dibuktikan,
Baca Juga: Bikin Pemotor Tercebur, Ini Penyebab Ambruknya Jembatan Jembalas di Bandung Barat
“Kami menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan,” terangnya.
Dari seluruh pertanyaan jaksa itu, Herry pun mengakui seluruh perbuatannya. “Kepada JPU (jaksa penuntut umum), dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW saat pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, Kamis 6 Januari 2022, akan mengagendakan tuntutan JPU. “Kamis nanti insha Allah agendanya pembacaan tuntutan,” pungkas Doddy
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Whoosh Dibanjiri Penumpang! 240 Ribu Orang Pilih Kereta Cepat Selama Libur Lebaran
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai