Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:39 WIB
Kantor Kejari Depok di Boulevard Raya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok [Suarabogor.id/Immawan]

Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 Miliar.

Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok, Agung Sugiharti ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster perkara belanja PDL.

Sedangkan mantan Bendahara di Dinas Damkar Depok, Acep dan seorang Kepala Seksi di Dinas Damkar Depok, Wahyu Indrasantoso menjadi tersangka untuk klaster perkara pemotongan gaji tenaga honorer.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More