SuaraBogor.id - Seekor Kukang Jawa ditangkap warga saat keluar dari habitatnya di Gunung Gede atau Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) beberapa waktu lalu.
Diketahui, hewan yang memiliki nama latin Nycticebus Javanicus itu dikembalikan ke habitatnya setelah sempat ditangkap warga karena berkeliaran ke luar kawasan taman nasional.
Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani mengatakan, kawan Gunung Gede-Pangrango merupakan tempat habitatnya Kukang Jawa bersama satwa lainnya.
"Betul, kita telah melepasliarkan seekor Kukang Jawa. Hewan tersebut sebelumnya berkeliaran ke luar kawasan TNGGP dan berhasil ditangkap warga. Kemudian diserahkan kepada kita," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (08/01/2022).
Kukang Jawa, kata dia, masuk dalam kategori yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang nomor 5/1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Karena itulah, Kukang Jawa yang masuk dalam kategori hewan dilindungi pemerintah ini, kita kembalikan ke habitat asalnya," ucapnya.
Diah mengatakan, pelepasliaran satwa yang dilindungi kembali ke habitatnya merupakan upaya pelestarian untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam.
"Kita sangat mengapresiasi masyarakat yang menemukan Kukang Jawa itu, dan langsung melaporkan kepada petugas, jadi saat ini masyarakat sadar bahwa Kukang merupakan binatang yang dilindungi," ucapnya.
Diah menambahkan, pihaknya gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga ekosistem.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Pontianak Sita 250 Ekor Burung Berkicau
"Kita imbau masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi berada di sekitar kawasan atau yang dipelihara di rumah agar segera melaporkan dan menyerahkan ke BBTGGP atau BBKSDA setempat," pungkasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
FH UNY Berdayakan UMKM Desa Galuhtimur Lewat Legalitas Hukum & Inovasi Produk
-
Ketika Warga Jakarta Memilih Jastip demi Menikmati PRJ Tanpa Harus Datang Langsung
-
Kacamata Kuda Pejabat Negara: Berhenti Menjadikan Warga Desa sebagai Simbol Kemunduran
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Hitung Kebutuhan Warga Sejak Lahir, Kemendukbangga Luncurkan Peta Jalan Kependudukan Presisi