SuaraBogor.id - Seekor Kukang Jawa ditangkap warga saat keluar dari habitatnya di Gunung Gede atau Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) beberapa waktu lalu.
Diketahui, hewan yang memiliki nama latin Nycticebus Javanicus itu dikembalikan ke habitatnya setelah sempat ditangkap warga karena berkeliaran ke luar kawasan taman nasional.
Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani mengatakan, kawan Gunung Gede-Pangrango merupakan tempat habitatnya Kukang Jawa bersama satwa lainnya.
"Betul, kita telah melepasliarkan seekor Kukang Jawa. Hewan tersebut sebelumnya berkeliaran ke luar kawasan TNGGP dan berhasil ditangkap warga. Kemudian diserahkan kepada kita," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (08/01/2022).
Kukang Jawa, kata dia, masuk dalam kategori yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang nomor 5/1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Karena itulah, Kukang Jawa yang masuk dalam kategori hewan dilindungi pemerintah ini, kita kembalikan ke habitat asalnya," ucapnya.
Diah mengatakan, pelepasliaran satwa yang dilindungi kembali ke habitatnya merupakan upaya pelestarian untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam.
"Kita sangat mengapresiasi masyarakat yang menemukan Kukang Jawa itu, dan langsung melaporkan kepada petugas, jadi saat ini masyarakat sadar bahwa Kukang merupakan binatang yang dilindungi," ucapnya.
Diah menambahkan, pihaknya gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga ekosistem.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Pontianak Sita 250 Ekor Burung Berkicau
"Kita imbau masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi berada di sekitar kawasan atau yang dipelihara di rumah agar segera melaporkan dan menyerahkan ke BBTGGP atau BBKSDA setempat," pungkasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Warga Depok Wajib Tahu! Disdukcapil Tutup Layanan Tatap Muka 10 Oktober, Ini Alternatifnya
-
Sinopsis dan Fakta Menarik The Dream Life of Mr. Kim, Drakor Baru Ryu Seung Ryong di Netflix
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Rekomendasi Minimarket dan ATM 24 Jam di Leuwiliang, Inilah Titik Penyelamat Baru Warga Bogor Barat
-
Selamat dari Debu dan Macet Mengerikan, Kisah Siswa Parungpanjang yang Kini Senang ke Sekolah
-
DPRD Kabupaten Bogor Semprot Gubernur Jabar Soal Patungan Rp1000 Per Hari: Pungli Yang Dilegalkan
-
Daftar Delapan Identitas Korban Tragedi Al Khoziny Terkonfirmasi, Satu Orang Asal Gunung Sindur
-
Jalin Kolaborasi Perkuat Sinergi, DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusivitas Kota Bogor