Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:06 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

SuaraBogor.id - Publik banyak yang bersyukur jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan (36) dihukum mati.

Tidak hanya itu, predator seks terhadap santriwati di Bandung tersebut dihukum kebiri.

Pantauan Suarabogor.id, banyak netizen yang bersyukur atas kasus tersebut yang diadili seadil-adilnya.

Seperti dalam unggahan akun instagram @lambe_turah, banyak netizen yang berkomentar bersyukur.

Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira

"Kawal sampai RIP," tulis akun @beau***.

"Alhamdulilla," tulis juga akun @War***.

Untuk diketahui, sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Tidak seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Herry hadir langsung di ruang sidang dan mendengarkan tuntutan terhadap dirinya.

“Menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati,” ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat menyampaikan dakwaan.

Baca Juga: Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan Herry yang tega memperkosa pada santriwatinya berkali-kali sejak 2016, hingga hamil dan melahirkan.

Load More