SuaraBogor.id - Publik banyak yang bersyukur jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan (36) dihukum mati.
Tidak hanya itu, predator seks terhadap santriwati di Bandung tersebut dihukum kebiri.
Pantauan Suarabogor.id, banyak netizen yang bersyukur atas kasus tersebut yang diadili seadil-adilnya.
Seperti dalam unggahan akun instagram @lambe_turah, banyak netizen yang berkomentar bersyukur.
"Kawal sampai RIP," tulis akun @beau***.
"Alhamdulilla," tulis juga akun @War***.
Untuk diketahui, sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Tidak seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Herry hadir langsung di ruang sidang dan mendengarkan tuntutan terhadap dirinya.
“Menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati,” ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat menyampaikan dakwaan.
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira
Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan Herry yang tega memperkosa pada santriwatinya berkali-kali sejak 2016, hingga hamil dan melahirkan.
Dalam hal ini, ustaz pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.
Herry Wirawan selama ini mengurus pondok pesantren dan boarding school bersama istrinya, NA, serta dibantu beberapa pengajar lainnya yang bekerja secara lepas (tidak menetap di pondok).
Herry dan NA merintis pondok pesantren sejak 2012. Kala itu, hanya dia dan istrinya yang berperan sebagai pengajar.
“Awalnya muridnya ada 4. Di Antapani. (Berupa) Yayasan. Pesantrennya di Cibiru. 2014 pindah dari Lembang ke Dago. Ngontrak. Ngajar guru TK di pesantren. Kemudian berkembang. Dari 2016 anak-anak mulai bertambah,” ujar NA saat diwawancarai Saeful Zaman dalam tayangan YouTube, Rabu 22 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira
-
Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!
-
Persib Bandung vs Bali United, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Peran Marc Klok
-
Momen Haru Sahrul Gunawan Ajak Kakek Korban Angin Puting Beliung Pindah ke Rumah Kades
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hery Gunardi Raih Best CEO, BRI Group Bawa Pulang Enam Penghargaan Internasional
-
Dorong Efisiensi Bisnis, BRI Perbarui Qlola dengan Tampilan yang Lebih Intuitif
-
BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional
-
KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor
-
Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan