SuaraBogor.id - Publik banyak yang bersyukur jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan (36) dihukum mati.
Tidak hanya itu, predator seks terhadap santriwati di Bandung tersebut dihukum kebiri.
Pantauan Suarabogor.id, banyak netizen yang bersyukur atas kasus tersebut yang diadili seadil-adilnya.
Seperti dalam unggahan akun instagram @lambe_turah, banyak netizen yang berkomentar bersyukur.
"Kawal sampai RIP," tulis akun @beau***.
"Alhamdulilla," tulis juga akun @War***.
Untuk diketahui, sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Tidak seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Herry hadir langsung di ruang sidang dan mendengarkan tuntutan terhadap dirinya.
“Menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati,” ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat menyampaikan dakwaan.
Baca Juga: Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira
Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan Herry yang tega memperkosa pada santriwatinya berkali-kali sejak 2016, hingga hamil dan melahirkan.
Dalam hal ini, ustaz pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.
Herry Wirawan selama ini mengurus pondok pesantren dan boarding school bersama istrinya, NA, serta dibantu beberapa pengajar lainnya yang bekerja secara lepas (tidak menetap di pondok).
Herry dan NA merintis pondok pesantren sejak 2012. Kala itu, hanya dia dan istrinya yang berperan sebagai pengajar.
“Awalnya muridnya ada 4. Di Antapani. (Berupa) Yayasan. Pesantrennya di Cibiru. 2014 pindah dari Lembang ke Dago. Ngontrak. Ngajar guru TK di pesantren. Kemudian berkembang. Dari 2016 anak-anak mulai bertambah,” ujar NA saat diwawancarai Saeful Zaman dalam tayangan YouTube, Rabu 22 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira
-
Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban
-
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!
-
Persib Bandung vs Bali United, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Peran Marc Klok
-
Momen Haru Sahrul Gunawan Ajak Kakek Korban Angin Puting Beliung Pindah ke Rumah Kades
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Setelah 204 Hari, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Korupsi Bank BJB
-
5 Poin Kritis di Balik Keputusan Berani Dedi Mulyadi Tutup Tambang di Bogor
-
'Perang' Dedi Mulyadi Lawan Raksasa Tambang di Bogor: Korban Jiwa dan Infrastruktur Harga Mati
-
Perintah Keras Dedi Mulyadi: Bersihkan Got, Masa Depan Paris Van Java di Ujung Sumbatan Drainase
-
Tutup Tambang di Bogor, Dedi Mulyadi Tantang Balik: Kenapa Dulu 115 Orang Meninggal Tak Ada Demo?