Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:21 WIB
Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto [Ist]

Dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56. [Antara]

Load More