Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 22 Januari 2022 | 23:25 WIB
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Padahal Bupati Bogor Ade Yasin telah membuat aturan yang tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Load More