SuaraBogor.id - Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Disdik Jawa Barat mencabut larangan PTM jenjang SMA sederajat di Bogor dan Depok.
SMA, SMK dan SLB yang sempat dilarang menggelar PTM pada 31 Januari hingga 8 Februari, kini diizinkan kembali sejak Selasa (2/2/2022).
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 31 Januari 2022.
Ketua KCD Wilayah II, I Made Supriatna mengatakan bahwa edaran ini mencabut ketentuan yang diatur dalam edaran yang terbit 3 hari sebelumnya, Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 28 Januari 2022.
"Mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022," tulis Made dalam surat edarannya.
Dalam edarannya, Made pun menegaskan bahwa pelaksanaan PTM di Bogor dan Depok harus berpedoman penuh pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Indonesia.
Keputusan yang dimaksud sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keputusan nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 tahun
2021, Nomor: HK. 01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor: 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tiap satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri ini," tukasnya.
Made pun meminta sekolah mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: 15 Anggota GMBI Diamankan Polisi di Perbatasan Bekasi-Cileungsi dan Cianjur-Jonggol
"Sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut," imbuh Made.
Selain mencabut larangan PTM, Made mengingatkan protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.
"Apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada satgas Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14 x 24 jam," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan seruan terkait kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Mulai Senin, 31 Januari 2022 PTM dihentikan sementara sampai 8 Februari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II.
“Menindaklanjuti surat kami nomor: 0338/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 24 Januari 2022 dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid-19 pada pelaksanaan PTMT,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna.
Berita Terkait
-
15 Anggota GMBI Diamankan Polisi di Perbatasan Bekasi-Cileungsi dan Cianjur-Jonggol
-
Pengguna KRL di Stasiun Bogor, Bekasi Berkurang Jelang Libur Imlek
-
Pria Asal Bogor Bikin Geger Warga Cimanggis Depok
-
Ungkap Kecewa karena Buah Hati Tak Mirip Rizky Billar, Lesty Kejora Dihujat Warganet: Jangan Kufur Nikmat
-
Edy Mulyadi Merasa Dibidik Bukan Karena Ucapan Tempat Jin Buang Anak, tapi Hal Ini
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Jejak Digital Kejam! Pengakuan Lawas 'Seks Bebas' Erika Carlina Viral, Seruan Boikot Menggema
-
Bekingan PTPN Tak Berguna, Menteri LHK Ultimatum 13 Perusahaan di Puncak: Bongkar atau Penjara
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik
-
Modal HP Doang! 3 Aplikasi Edit Video Terbaik Bikin Konten Kamu Naik Kelas