SuaraBogor.id - Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Disdik Jawa Barat mencabut larangan PTM jenjang SMA sederajat di Bogor dan Depok.
SMA, SMK dan SLB yang sempat dilarang menggelar PTM pada 31 Januari hingga 8 Februari, kini diizinkan kembali sejak Selasa (2/2/2022).
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 31 Januari 2022.
Ketua KCD Wilayah II, I Made Supriatna mengatakan bahwa edaran ini mencabut ketentuan yang diatur dalam edaran yang terbit 3 hari sebelumnya, Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 28 Januari 2022.
"Mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022," tulis Made dalam surat edarannya.
Dalam edarannya, Made pun menegaskan bahwa pelaksanaan PTM di Bogor dan Depok harus berpedoman penuh pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Indonesia.
Keputusan yang dimaksud sebagaimana yang dimuat dalam Surat Keputusan nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 tahun
2021, Nomor: HK. 01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor: 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tiap satuan pendidikan diimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri ini," tukasnya.
Made pun meminta sekolah mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: 15 Anggota GMBI Diamankan Polisi di Perbatasan Bekasi-Cileungsi dan Cianjur-Jonggol
"Sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut," imbuh Made.
Selain mencabut larangan PTM, Made mengingatkan protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.
"Apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada satgas Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14 x 24 jam," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan seruan terkait kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Mulai Senin, 31 Januari 2022 PTM dihentikan sementara sampai 8 Februari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II.
“Menindaklanjuti surat kami nomor: 0338/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tanggal 24 Januari 2022 dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid-19 pada pelaksanaan PTMT,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna.
Berita Terkait
-
15 Anggota GMBI Diamankan Polisi di Perbatasan Bekasi-Cileungsi dan Cianjur-Jonggol
-
Pengguna KRL di Stasiun Bogor, Bekasi Berkurang Jelang Libur Imlek
-
Pria Asal Bogor Bikin Geger Warga Cimanggis Depok
-
Ungkap Kecewa karena Buah Hati Tak Mirip Rizky Billar, Lesty Kejora Dihujat Warganet: Jangan Kufur Nikmat
-
Edy Mulyadi Merasa Dibidik Bukan Karena Ucapan Tempat Jin Buang Anak, tapi Hal Ini
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah