Andi Ahmad S
Senin, 31 Januari 2022 | 17:09 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Suara.com/Rochmat]

Keempat pelaku yang ditangkap adalah PSW (26), I (26), AP (26) dan MF (19). Sementara pelaku A masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Pelaku disangkakan Pasal 285 dan atau 289 tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan. Karena semua di atas umur, jadi kita pakai KUHP," pungkas Yogen.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: 28 Sekolah di Depok Ditutup Sementara

Load More