Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:49 WIB
Polwan Briptu Christy dikabarkan hilang kini DPO. [Ist]

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Load More