8. Mengusap kedua telinga
9. Membasuh kaki sampai mata kaki yang diawali dari kaki kanan
10. Setelah semua urutan wudhu di atas sudah dilakukan, selanjutnya membaca doa sesudah wudhu.
Mengenai suci dari hadas, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, adapun bunyi hadistnya seperti berikut ini:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, 'Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadas sampai ia berwudu.' Ahdatsaberarti muncul hadas yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudu lainnya."
Agar wudhu dianggap sah, kamu harus memerhatikan urutannya. Mulai dari niat, doa wudhu, hingga doa sesudah wudhu. Untuk lebih lengkapnya, mari simak berikut ini bacaannya.
“Asyhadu alla ilaha illallahu wahdahu la syarika lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, allahummaj'alni minat tawwabina waj'alnii minal mutathahhirina."
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih).”
Baca Juga: Bacaan Doa Tahiyat Awal dan Tata Cara Tahiyat Awal Sesuai Anjuran
Demikian doa setelah wudhu dan tata cara wudhu yang benar untuk sholat fardhu dan sholat sunnah.
(Ulil Azmi)
Berita Terkait
-
Sholat Idul Adha Jam Berapa? Catat Jadwal Lengkap di Alun-Alun Kidul Jogja 2026
-
Info Jadwal Sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Lengkap dengan Aturannya dan Alur Masuknya
-
Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 menurut NU dan Muhammadiyah
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap
-
Apakah Lipstik Transferproof Sah untuk Wudhu? Ini 5 Pilihan yang Mudah Dibersihkan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang
-
Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y
-
Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak
-
Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor OB, Terbongkar Berkat Kartu Akses dan CCTV
-
BRI Dorong Kemudahan Pembayaran Internasional Lewat QRIS Cross Border BRImo di China