SuaraBogor.id - Terbentur adanya peraturan daerah (Perda) Jakarta, niat Doddy Soedrajat untuk pindahkan makam Vanessa Angel gagal total.
Untuk diketahui, sebelumnya Doddy Soedrajat ngotot ingin pindahkan makam anaknya, lantaran dipicu akibat perseteruan dengan mantan besan yakni Faisal.
Upaya pemindahan makam Vanessa Angel nampaknya akan gagal kembali karena terbatas dengan peraturan.
Di Jakarta sendiri, pemerintah daerahnya mempunyai peraturan terkait pemindahan makam. Dalam peraturan itu tertulis jika Doddy Soedrajat ingin memindahkan makam Vanessa harus memenuhi waktu minimal.
Baca Juga: Jarang Tersorot! Fuji Peluk Erat Frans Faisal usai Ditransfer Uang Rp25 Juta: Baper Banget
"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya." tambahnya, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Secara mengejutkan, petugas TPU itu pun membeberkan jika Doddy Soedrajat telah berbohong karena mengaku telah menyelesaikan semua persyaratan pemindahan makam Vanessa Angel.
"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga." kata Agus.
Menurut penuturannya, pernyataan Doddy yang mengaku sudah mengurus administrasi dan prosedural itu tidak benar adanya karena sampai saat ini belum ada pihak keluarga yang datang kepadanya untuk mengurus pemindahan makam Vanessa
Baca Juga: Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Gus Rofi'i: Orang Sombong!
"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus.
Berita Terkait
-
Ikut Nongkrong di Kemayoran, Jokowi Jagokan Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
Kunjungan Jokowi ke Kemayoran: Ridwan Kamil Disambut Artis dan Influencer, Jadi Jurkam?
-
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
-
Blak-blakan Dukung RK di Pilkada Jakarta, Jokowi Sebut Momen Pilpres 2024 Bisa Terulang
-
Ada 4 Pasal Baru, Baleg DPR Sepakat Bawa Revisi UU Daerah Khusus Jakarta ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
Jadi Sorotan Khusus, Pemkab Bogor Pantau Pilkada di 7.908 TPS Lewat Ini
-
Hasil Survei Pilkada Bogor, Pengamat Bicara Soal Peluang Paslon Atang-Annida
-
Detik-detik Menegangkan! Granat Aktif Gegerkan Warga Bogor, Ditemukan di Lemari Rumah
-
Elektabilitas Pasangan Dedie - Jenal Tertinggi di Pilkada Bogor, Tingkat Kemantapan Pemilih Capai 71 Persen
-
Pemkab Bogor dan KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 40 Kecamatan