SuaraBogor.id - Publik lagi dibuat heboh dengan kemunculan istilah haji metaverse atau ibadah haji virtual yang memungkinkan calon haji tak perlu ke ka'bah untuk beribadah. Apakah haji metaverse sah?
Hal ini diusulkan Pemerintah Arab Saudi yang ingin membuat virtual reality (VR) Kakbah Masjidil Haram di Metaverse.
Proyek itu telah direncanakan sejak akhir bulan Januari lalu oleh Imam Besar Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman Sudais.
Sebelumnya Arab Saudi telah menghadirkan Hajar Aswad di tenggara Ka'bah dalam metaverse. Kini muncul ide ibadah haji secara virtual.
Namun rencana peluncuran ibadah haji Metaverse ini menuai kontroversi. Bahkan beberapa ulama menyebut bahwa melakukan ibadah haji virtual, hukumnya tidak sah.
Hal ini disampaikan oleh Kepresidenan Urusan Agama Turki, Diyanet yang menyatakan bahwa mengunjungi Ka'bah bisa dilakukan di Metaverse namun hal itu tidak dianggap sebagai haji sebenarnya.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah diskusi dengan pemerintah Arab Saudi yang dilakukan sejak peluncuran situs suci umat muslim ke Metaverse pada Desember 2021 lalu.
Metaverse merupakan sebuah alat berbentuk seperti kacamata yang diberi nama VR (Virtual Reality). Alat tersebut dipasang tepat pada mata yang terhubung jaringan internet. Dari alat tersebut kita bisa melihat tempat yang dibuat semirip mungkin dengan dunia nyata.
Teknologi itu mendukung adanya dunia imajinasi yang disuport dengan data yang real. Pada Metaverse orang bisa melakukan transaksi, berinteraksi atau berkegiatan apapun secara virtual.
Baca Juga: Ramai Haji Metaverse, MUI: Bagus Untuk Latihan Calon Jemaah Tapi Bukan untuk Sungguhan
Dengan adanya teknologi tersebut umat muslim bisa melihat Kakbah dari rumah secara virtual. Sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan berhari-hari untuk melihat dan menyentuh Hajar Aswad.
Awalnya proyek ini direalisasikan oleh Badan Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi yang bekerja sama dengan Universitas Umm Al Qura dan Administrasi Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi.
Munculnya gagasan ini dianggap sebagai pemikiran yang kadaluwarsa. Sehingga disarankan agar kaum muslim bisa melakukan perjalanan secara langsung ke Arab Saudi guna melakukan ibadah haji.
Karena di sana mereka akan melakukan serangkaian langkah-langkah haji yang telah ditetapkan dalam Al Quran.
Demikian penjelasan soal kontroversi haji metaverse.
(Putri Ayu Nanda Sari)
Berita Terkait
-
LDR Anti Bosan: 6 Kencan Virtual Kreatif yang Bikin Hubungan 'On Fire'
-
Roblox Bukan Sekadar Game: Tempat Gen Z dan Alpha Nongkrong, Sampai Bikin Dunia Sendiri!
-
Tangis Ruben Onsu Pecah Cium Hajar Aswad
-
Cara Setting VPN, Solusi untuk Akses Media Sosial Terbatas Saat Demo
-
Apa Saja Tugas Petugas Haji? Katanya Sekarang Tak Harus Beragama Islam
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba